Mataram – Akar persoalan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat semakin terang. Proses hukum yang kini ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membuka fakta baru: penggunaan bahan berbahaya sianida dan merkuri, serta dugaan keterlibatan tokoh masyarakat hingga perusahaan berbendera besar.
Kasus ini resmi dilimpahkan dari Penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara ke Gakkum LH pusat. Penyidikan tidak berhenti, justru semakin intensif.
“Sudah Gakkum LH yang tangani. Berkas sudah kami serahkan. Prosesnya tetap berjalan,” tegas Penyidik Gakkum Jabalnusra, Mustaan, Kamis (13/11/2025).
Ia memastikan temuan-temuan di lapangan, termasuk indikasi penggunaan racun sianida dan merkuri, telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti.
“Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” ungkapnya.
Periksa Banyak Saksi: Perusahaan, Pemerintah, Hingga Tokoh Lokal
Dalam dokumen yang diterima Lombok Fokus, sedikitnya 17 saksi telah dipanggil dan diperiksa, menunjukkan skala kasus yang jauh lebih besar dari dugaan awal.
Mereka yang diperiksa antara lain:
- Pos Gakkum LHK Mataram
- Bidang Lingkungan Hidup Dinas LHK NTB
- Bidang Kehutanan Dinas LHK NTB
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB
- Dinas ESDM NTB (tidak hadir)
- Koordinator Inspektur Tambang KemenESDM NTB (tidak hadir)
- Direktur PT Indotan Lombok Barat Bangkit
- Direktur PT Jony Semesta Mining (undur waktu)
- Direktur PT Jiaxin Perdagangan Indocina (undur waktu/tidak hadir)
- Direktur PT Flying Eagle Perdagangan International (undur waktu/tidak hadir)
- Saksi dari Dusun Bunut, Kecamatan Sekotong
- Camat Sekotong
- Kepala Balai KPH Pelangan Tastura
- Kepala Seksi PKSDAE BKPH Pelangan Tastura
- Lalu Daryadi alias Mamiq Dar (tokoh masyarakat)
- Saksi Jumrah
- Saksi Resty Damayanti (Notaris)
Penyidik memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai jaringan tambang ilegal yang selama ini beroperasi secara sistematis.
“Makanya kita gali, kumpulkan informasi. Semua kita periksa sebagai saksi,” jelas Mustaan.
KPK Sudah Pasang Plang, Tapi Aktivitas Berlanjut
Tambang Sekotong sebenarnya sudah masuk radar lembaga antirasuah. KPK memasang plang resmi pelarangan aktivitas tambang pada 4 Oktober 2024. Pemasangan dilakukan bersama Gakkum LHK Jabalnusra dan DLHK NTB.
Namun, pemasangan plang itu tidak mampu menghentikan operasional tambang, yang diduga tetap berjalan melalui jalur belakang.
Omzet Diduga Capai Rp90 Miliar per Bulan
DLHK NTB mencatat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di Sekotong, dengan luas total mencapai 98,19 hektare.
Dari pemantauan di tiga stockpile utama, omzetnya diduga mencapai Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun per tahun
Angka yang fantastis ini mengonfirmasi bahwa tambang ilegal di Sekotong bukan aktivitas kecil-kecilan, tetapi industri gelap yang sangat terorganisir.
Tambang-tambang tersebut tersebar di tiga desa, Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, Desa Persiapan Blongas
Penggunaan Merkuri dan Sianida: Ancaman Lingkungan Serius
Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas penambangan emas ilegal menjadi perhatian utama Gakkum LH. Dua bahan kimia ini merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya, berpotensi mencemari tanah, air, dan berdampak langsung pada kesehatan warga.
Kasus Menguat, Jaringan Tambang Ilegal Sekotong Mulai Terbuka
Dengan banyaknya saksi dari unsur pemerintah, perusahaan, hingga tokoh masyarakat, penyidik kini menelusuri siapa yang berperan mengendalikan operasional tambang dan siapa yang diduga mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kasus ini diperkirakan berkembang menjadi perkara besar yang tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang selama ini membekingi aktivitas tambang ilegal di Sekotong.
Lombok Fokus akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.






