Mataram, Lombokfokus.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman” yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi telah dirampungkan dan saat ini penyidik menunggu arahan dari Kejaksaan Agung RI.
“Mudah-mudahan segera kelar. Kami ingin cepat. Pemeriksaan saksi sudah selesai, kalau nanti diperlukan tambahan akan kami panggil lagi,” ujar Zulkifli saat ditemui pada Selasa, 4 November 2025.
Menurutnya, penyidik masih menunggu jawaban dari Kejagung RI untuk melakukan ekspose dan gelar perkara. Sebab, pengendalian kasus dugaan dana “siluman” ini berada di pusat.
“Apakah ekspose nanti untuk penetapan tersangka? Saya belum bisa ungkap sekarang,” tambahnya.
Sudah Ada Pengembalian Uang Rp2 Miliar Lebih
Zulkifli mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menggandeng lembaga manapun untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Sebab, sebagian dana yang disebut “siluman” itu telah dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD NTB dengan total lebih dari Rp2 miliar.
“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita lihat apakah perlu dilakukan perhitungan kerugian atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah melibatkan ahli pidana untuk menguatkan konstruksi hukum kasus tersebut. Saat ini, tim masih menunggu hasil telaah dan petunjuk dari Kejagung.
Pemeriksaan Saksi Tuntas
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB, serta beberapa pejabat Pemprov NTB. Terbaru, mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, yang juga istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU), turut diperiksa pada Selasa, 28 Oktober 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Meski demikian, Zulkifli enggan membeberkan lebih jauh mengenai peran saksi tersebut dalam perkara ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah kami lakukan, termasuk dari kalangan dewan dan pejabat daerah. Semua masih dalam tahap pendalaman,” ungkapnya.
Jaksa menegaskan bahwa sumber dana yang menjadi objek perkara bukan berasal dari APBD maupun pihak swasta. Dana tersebut, menurutnya, mengalir secara tidak resmi ke sejumlah anggota dewan, sehingga dikategorikan sebagai dana “siluman”.
“Sumber uang itu bukan dari negara dan bukan dari pihak swasta,” tegas Zulkifli.
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim menemukan indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kejati NTB menangani perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.






