Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & Kriminal

Lawan Dakwaan Jaksa, Terdakwa Gratifikasi Dana Siluman DPRD: Penerima Uang Harus Ikut Diseret

×

Lawan Dakwaan Jaksa, Terdakwa Gratifikasi Dana Siluman DPRD: Penerima Uang Harus Ikut Diseret

Share this article

Mataram – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB menyerang balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan jaksa cacat serius, mulai dari kesalahan identitas, konstruksi perkara yang dianggap keliru, hingga ketimpangan penegakan hukum karena penerima uang tidak diproses.

Perlawanan itu disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Kamis, 5 Maret 2026.

IKLAN
Example 120x600

Penasihat hukum terdakwa Hamdan Kasim, Emil Siain, menyebut surat dakwaan jaksa bahkan memuat kesalahan mendasar pada identitas kliennya.

Dalam dakwaan, Hamdan disebut lahir 15 September 1980 (45 tahun). Padahal berdasarkan KTP, ia lahir 1 Juli 1983 (43 tahun).

“Kesalahan identitas dalam perkara pidana bukan hal sepele. Ini bisa membuat dakwaan menjadi cacat hukum,” kata Emil di hadapan majelis hakim.

Jaksa Disebut Salah Memahami Program

Tim kuasa hukum juga menilai jaksa keliru mencampuradukkan Pokok Pikiran DPRD (Pokir) dengan program direktif gubernur.

Menurut Emil, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dua hal ini berbeda kewenangan. Tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Ia menegaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip tidak memiliki kewenangan terhadap program eksekutif, termasuk program Desa Berdaya yang diatur melalui Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025.

“Sebagai anggota DPRD, terdakwa tidak memiliki kewenangan mengendalikan program tersebut,” ujarnya.

Pertemuan yang Didakwakan Disebut Fiktif

Kuasa hukum juga membantah narasi jaksa tentang adanya pertemuan sejumlah pihak yang diduga membahas program tertentu.

Menurut mereka, pertemuan yang disebut dalam dakwaan itu tidak pernah terjadi.

“Fakta pertemuan itu tidak ada. Narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Emil.

Pemberi Didakwa, Penerima Tidak Diproses

Poin paling keras dalam eksepsi adalah soal ketimpangan penegakan hukum.

Hamdan didakwa sebagai pihak yang memberi uang. Namun sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima uang justru tidak diproses sebagai terdakwa.

“Dalam hukum suap harus ada pemberi dan penerima. Ini satu rangkaian peristiwa. Tetapi dalam perkara ini hanya pemberi yang diproses,” kata Emil.

Dalam dakwaan jaksa, Hamdan disebut membagikan Rp450 juta kepada beberapa anggota DPRD NTB periode 2024–2029:

  • Lalu Irwansyah Triadi: Rp100 juta
  • Harwoto: Rp170 juta
  • Nurdin Marjuni: Rp180 juta

Kuasa hukum juga mempertanyakan sumber uang tersebut.

“Apakah berasal dari APBD, kas negara, atau uang pribadi? Jika bukan dari keuangan negara, maka tidak bisa dibebankan sebagai uang pengganti,” ujarnya.

Dakwaan Disebut Kabur

Tim hukum menilai jaksa juga tidak menjelaskan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.

Menurut mereka, jaksa tidak merinci keputusan apa yang ingin dipengaruhi atau tindakan jabatan apa yang hendak diubah.

“Tanpa penjelasan itu, unsur tindak pidana suap menjadi tidak jelas,” katanya.

Karena itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

Terdakwa: Penegakan Hukum Tidak Seimbang

Sementara itu, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip membacakan sendiri eksepsinya.

Ia menilai sejak awal perkara ini menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum.

Menurutnya, jaksa menyebut ada sejumlah anggota DPRD NTB yang menerima uang dengan total Rp950 juta, yakni:

  • Wahyu Apriawar Rizky
  • Margahrun
  • Haji Wahiman
  • Ranggadanu
  • Maenaka Aditama
  • Salman
  • Mulaini

Bahkan uang ratusan juta tersebut telah disita oleh jaksa.

“Nama-nama itu jelas disebut sebagai penerima dalam konstruksi perkara. Namun yang diproses justru hanya pihak yang diduga sebagai pemberi,” kata politisi Perindo itu.

Perlindungan LPSK Ditolak

Acip juga mengungkap adanya permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB, termasuk enam orang yang disebut menerima uang.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK.

“Artinya mereka tidak dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum,” tegasnya.

Ia menilai kondisi ini melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di depan hukum.

Dakwaan Dinilai Cacat Logika

Jaksa juga mendalilkan pemberian uang bertujuan agar pejabat tidak menjalankan program Pokir atau program Desa Berdaya.

Namun menurut Acip, dalil tersebut mengandung cacat logika.

“Anggota DPRD memang bukan pelaksana program. Mereka hanya menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan batal demi hukum.

Example 120x600
Example 120x600