Scroll untuk baca artikel

Kasus Dugaan Penjualan Tanah Ilegal yang Libatkan Oknum DPRD NTB, Polres Lombok Tengah Mulai Penyelidikan

×

Kasus Dugaan Penjualan Tanah Ilegal yang Libatkan Oknum DPRD NTB, Polres Lombok Tengah Mulai Penyelidikan

Share this article
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun. (Dok.Lombok fokus)

Lombok Tengah, Lombok Fokus – Polres Lombok Tengah kini tengah menyelidiki kasus dugaan penjualan tanah ilegal yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Nasdem. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penyelidikan sudah masuk tahap awal, dan dalam minggu ini pihaknya akan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Syahrin Imron melalui kuasa hukumnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024, ke Polres Lombok Tengah. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/279/X/2024/SPKT Res.Loteng, laporan tersebut mengungkap adanya dugaan praktik penjualan tanah ilegal yang melibatkan dua orang terlapor, yakni Lalu Arif, seorang anggota DPRD NTB dari Partai Nasdem, dan Lalu Mas’ud, yang berperan sebagai saksi dalam transaksi tersebut.

IKLAN
Example 120x600

IPTU Luk Luk Il Maqnun menyatakan bahwa proses penyelidikan ini akan terus diintensifkan. Pemanggilan saksi-saksi dalam minggu ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait alur transaksi serta peran para pihak yang diduga terlibat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali informasi serta bukti yang ada, agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” pungkasnya.

 

Example 120x600
Example 120x600