MATARAM — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Menurut keterangan LPA, perkara tersebut diduga melibatkan pimpinan yayasan pondok pesantren yang disebut bernama Darmawadi Abdul Hamid.
Joko mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima LPA, pimpinan yayasan tersebut diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pondok pesantren sebelum kemudian membawanya ke sebuah hotel.
“Hingga kemudian mengajaknya ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” kata Joko, sebagaimana dikutip dari keterangannya.
Perkara Dikaitkan dengan Ponpes di Desa Mujur
Dalam catatan terkait penanganan kasus di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah, perkara tersebut dikaitkan dengan Yayasan Nura Bakti/Pondok Pesantren Wal-Yatalattof di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur.
Catatan tersebut menyebut terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren bernama Darmawadi. Perkara itu disebut diketahui pada Juni 2024.
Catatan yang sama menyebut Darmawadi belum kembali ke Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi tersebut juga dimuat dalam laporan mengenai penanganan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah.
Sementara itu, LPA Kota Mataram dalam keterangannya menyebut terlapor dalam perkara tersebut sebagai Darmawadi Abdul Hamid dan meminta agar proses penanganannya mendapat perhatian aparat penegak hukum.
LPA Minta Penanganan Kasus Dilakukan Serius
LPA Kota Mataram menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Menurut LPA, posisi korban sebagai santriwati juga menjadi perhatian karena terdapat relasi kewenangan antara pihak yang berada dalam posisi pimpinan atau pengasuh lembaga dengan anak yang berada di lingkungan pendidikan tersebut.
Joko mendorong agar penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara serius dan transparan.
Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi korban dan keluarganya.
LPA Catat 23 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Kasus di Mujur tersebut menjadi bagian dari perhatian LPA Kota Mataram terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB.
LPA Kota Mataram mencatat terdapat 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di NTB sepanjang 2023 hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, LPA menyebut terdapat 15 tuan guru yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.
Dari 15 orang tersebut, LPA menyebut 12 telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, sementara 10 di antaranya telah mendapatkan vonis pidana. Tiga lainnya disebut belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan LPA yang diberitakan pada 30 September 2026.
Joko mengatakan vonis dalam perkara-perkara yang telah diputus berkisar dari enam hingga 19 tahun penjara. Vonis tertinggi yang disebut LPA mencapai 19 tahun dalam perkara kekerasan seksual di Sekotong Barat, Lombok Barat.
Perlindungan Anak di Lingkungan Pesantren Jadi Perhatian
LPA Mataram menilai perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren perlu menjadi perhatian bersama. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, menurut LPA, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk perkara di Mujur, proses penanganan hukum terhadap dugaan kasus tersebut masih menjadi perhatian LPA Kota Mataram.
LPA juga mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.















