Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & Kriminal

JAPMA NTB Laporkan Dugaan Korupsi OPD KSB ke Kejati, Minta Usut Akar Kasus

×

JAPMA NTB Laporkan Dugaan Korupsi OPD KSB ke Kejati, Minta Usut Akar Kasus

Share this article
JAPMA NTB Laporkan Dugaan Korupsi OPD KSB ke Kejati, Minta Usut Akar Kasus

Mataram – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa (JAPMA) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyampaikan laporan sekaligus permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua JAPMA NTB, Saidin Al Fajari, didampingi Sekretaris JAPMA NTB, Lukmanul Hakim.

IKLAN
Example 120x600

Saidin Al Fajari menjelaskan, permohonan penyelidikan tersebut berkaitan dengan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan anggaran yang diduga menjadi latar belakang munculnya kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.

“Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut berawal dari adanya informasi, temuan, atau dugaan penyimpangan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Saidin.

Menurutnya, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, sejumlah pejabat OPD, anggota DPRD, dan pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini, kata Saidin, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah diketahui oleh pihak tertentu namun belum diungkap secara tuntas kepada publik.

“Oleh karena itu, JAPMA NTB meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi objek awal pemeriksaan terhadap sejumlah OPD di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.

Dalam surat yang disampaikan kepada Kejati NTB, JAPMA meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi objek awal pemeriksaan aparat penegak hukum. Selain itu, Kejati juga diminta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara pada kegiatan atau program yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

JAPMA NTB juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang terjadi.

Tidak hanya itu, organisasi tersebut meminta Kejati NTB mengungkap secara transparan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, maupun upaya menghambat proses penegakan hukum.

“Kami berharap setiap temuan yang diperoleh nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan masyarakat,” ujar Lukmanul Hakim.

Menurut JAPMA NTB, pengungkapan dugaan korupsi yang menjadi latar belakang kasus yang kini ditangani Mabes Polri sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada dugaan pemerasan semata, tetapi juga mampu mengungkap akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Kasus Jadi Perhatian Komisi III DPR RI

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik pemerasan atau permintaan sejumlah uang yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sumbawa Barat kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Perhatian tersebut menguat setelah beredarnya surat resmi Kortastipidkor Mabes Polri yang menunjukkan adanya proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan sejumlah uang kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam dokumen yang beredar, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1/I/RES.3.1/2026/Kortastipidkor tertanggal 14 Januari 2026.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penyelidik Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Polres Sumbawa Barat kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selama tahun 2025.

Sejumlah pejabat daerah, kontraktor, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut dikabarkan telah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kortastipidkor di Jakarta. Bahkan, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, disebut turut memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses yang sedang berjalan.

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy. Politisi PKS tersebut menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolri dan Kortastipidkor Mabes Polri terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut Aboe, apabila benar terdapat anggota aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik pemerasan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas demi menjaga integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik.

JAPMA NTB menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Kejati NTB merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui adanya dugaan pemerasan, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi sumber persoalan. Semua harus dibuka secara terang-benderang sesuai koridor hukum,” tutup Saidin Al Fajari.

Example 120x600
Example 120x600