Lombok Tengah | Lombok Fokus – Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Setelah menerima aspirasi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Usia Dini Indonesia (Himpaudi), DPRD kini mendorong kenaikan insentif dan penyederhanaan perizinan bagi PAUD nonformal.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa insentif bagi guru PAUD yang selama 10 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan harus segera dievaluasi. Saat ini, setiap lembaga PAUD hanya menerima Rp 100 ribu per bulan, yang harus dibagi dengan jumlah guru di dalamnya.
“Kami menyadari betapa pentingnya peran guru PAUD dalam pendidikan anak usia dini. Oleh karena itu, DPRD mengusulkan agar insentif dinaikkan menjadi Rp 200 ribu per lembaga mulai tahun 2026,” ujar Rifai, Rabu (5/2/2025).
Usulan ini membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, yang nantinya akan dikaji bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD berharap, dengan adanya kenaikan insentif, kesejahteraan guru PAUD dapat lebih terjamin.
Selain insentif, DPRD juga menyoroti persoalan perizinan PAUD nonformal yang saat ini harus diperpanjang setiap dua tahun sekali, berbeda dengan PAUD formal yang mendapatkan izin hingga lima tahun.
“Banyak lembaga PAUD nonformal yang kesulitan memperpanjang izin karena proses administrasi yang rumit. Akibatnya, sekitar 60 persen dari mereka tidak memperpanjang izin, dan ini bisa menjadi masalah dalam audit BPK nantinya,” kata Rifai.
Untuk mengatasi hal ini, DPRD mendorong agar sistem perizinan PAUD nonformal disamakan dengan PAUD formal, yaitu dengan masa berlaku lima tahun. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi yang terlalu sering dan memastikan keberlangsungan lembaga PAUD nonformal di Lombok Tengah.
“Kami tidak ingin ada lembaga PAUD yang terpaksa tutup atau menghadapi masalah hukum hanya karena kendala administrasi. Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam membantu mereka,” pungkasnya.