Scroll untuk baca artikel

DPRD Lombok Tengah Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan, Pansus II Soroti Perbaikan Regulasi

×

DPRD Lombok Tengah Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan, Pansus II Soroti Perbaikan Regulasi

Share this article

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) II terkait rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Senin (13/01/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan.

IKLAN
Example 120x600

 

Ketua Pansus II DPRD Loteng, Ferdian Elmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji berbagai aspek dalam penyusunan peraturan tersebut. Kajian itu mencakup dasar kewenangan pembentukan peraturan, isi regulasi, serta kesesuaian dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

 

Ferdian menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, serta kredibilitas DPRD. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi badan kehormatan dalam menangani laporan atau pengaduan terkait pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh pimpinan maupun anggota dewan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa sistematika peraturan serta tata naskahnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini penting untuk menegakkan ketaatan terhadap sumpah/janji pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Ferdian.

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, di antaranya:

 

1. Perbaikan pada konsideran menimbang, agar cukup mencantumkan satu pertimbangan utama sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

 

 

2. Penyempurnaan konsideran mengingat, dengan menambahkan riwayat perubahan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

3. Penghapusan dasar hukum yang tidak relevan, seperti konsideran mengingat angka 2 dan angka 6 yang tidak terkait langsung dengan materi peraturan.

 

 

4. Perbaikan format penulisan dalam Pasal 5, khususnya pada bagian keempat terkait tabulasi.

 

 

Ferdian menambahkan bahwa rancangan peraturan ini terdiri dari 10 BAB dan 61 Pasal yang mengatur berbagai aspek tata beracara badan kehormatan DPRD.

 

“Dengan adanya laporan hasil pembahasan ini, kami berharap seluruh anggota DPRD dapat mempertimbangkan dan menyetujui rancangan peraturan ini demi tata kelola yang lebih baik,” tutupnya.

 

Example 120x600
Example 120x600