Mataram – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons cepat kegelisahan masyarakat, khususnya kaum ibu dan remaja, terkait maraknya peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang di wilayah NTB.
Isu ini mencuat setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) secara resmi merilis daftar 34 merek kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya yang dapat memicu kerusakan organ vital, termasuk ginjal. Salah satu merek yang disorot adalah NC GLOW, yang diketahui memiliki tiga produk mengandung bahan terlarang.
Ketua DPD KNPI NTB, Taupik Hidayat, menyebutkan tiga produk dari NC GLOW yang tercantum dalam rilis BBPOM, yakni:
- NC GLOW Day Cream – Mengandung Hidrokuinon
- NC GLOW Facial Wash – Mengandung Merkuri
- NC GLOW Night Cream Premium – Mengandung Merkuri
“Ini sangat meresahkan. Produk-produk ini berpotensi membahayakan kesehatan jangka panjang, terutama bagi konsumen yang tidak mengetahui kandungan berbahaya di dalamnya,” tegas Taupik, Selasa (6/8/2025).
DPD KNPI NTB menyatakan akan mendatangi kantor BBPOM Mataram pada Rabu, 7 Agustus 2025, guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat. Adapun tuntutan yang akan disampaikan meliputi:
- Menuntut BBPOM Mataram untuk segera menarik seluruh produk NC GLOW yang terbukti mengandung bahan berbahaya dari pasaran.
- Meminta BBPOM memberikan sanksi tegas kepada produsen atau distributor berupa pencabutan izin usaha, dan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Konsumen harus dilindungi dari peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan jangka panjang,” tambah Taupik.
DPD KNPI NTB juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan kritis dalam memilih produk kosmetik, serta segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan yang beredar di pasaran.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen KNPI dalam melindungi generasi muda dan masyarakat umum dari ancaman produk yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan konsumen.












