JAKARTA, LOMBOK FOKUS – Dugaan praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu mencuat ke permukaan. Bupati Dompu Bambang Firdaus, bersama istri dan pamannya berinisial KR yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Selasa (3/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan 19 paket proyek tender Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.

Koordinator GERAK, Rajulan, menyampaikan bahwa laporan diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima secara resmi pada pukul 12.15 WIB dengan nomor laporan 2026-A-00563.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan pola konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta dugaan pengaturan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” tegas Rajulan.
Diduga Rugikan Negara dan Turunkan Kualitas Proyek
Rajulan menjelaskan, praktik pengaturan proyek yang dilakukan secara nonprosedural tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek di lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh paket proyek yang dilaporkan telah dilengkapi dengan bukti awal dan dokumen pendukung, termasuk data pengadaan dan relasi antar pihak yang diduga terlibat.
GERAK pun mendesak KPK agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Dompu Bantah Tahu, Klaim Siap Dipanggil KPK
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Dompu Bambang Firdaus membantah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait laporan GERAK ke KPK maupun pemberitaan yang beredar.
“Saya tidak tahu menahu terkait pemberitaan ini,” ujar Bambang Firdaus saat dimintai tanggapan, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Bambang menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK apabila diminta memberikan klarifikasi.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat asas bila diminta,” tegasnya.
Terkait laporan yang turut menyeret nama istri dan pamannya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Dompu, Bambang kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam dugaan tersebut.
“Yang pasti kami tidak tahu menahu terkait berita ini,” katanya.
GERAK Tegaskan Laporan Tetap Berjalan
Sementara itu, GERAK menegaskan bahwa bantahan dari Bupati Dompu tidak mengurangi substansi laporan yang telah diserahkan ke KPK. Rajulan menyatakan, laporan tersebut disusun berdasarkan penelusuran lapangan, dokumen pengadaan, serta analisis keterkaitan aktor kekuasaan yang diduga berperan dalam pengaturan 19 paket proyek tender.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membuktikan dan menguji laporan ini melalui proses hukum. Fakta dan dokumen yang kami sampaikan akan berbicara pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
GERAK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus membuka kemungkinan melaporkan temuan tambahan apabila KPK membutuhkan pendalaman lebih lanjut.









