Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

ASN Pemprov NTB Diimbau Gunakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Sementara

×

ASN Pemprov NTB Diimbau Gunakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Sementara

Share this article

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengeluarkan edaran penting terkait situasi keamanan di daerah. Dalam surat dengan nomor 400.14.1/466/SEK.17/2025 bertanggal 29 Agustus 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB diminta tidak menggunakan seragam dinas maupun kendaraan dinas mulai 1 hingga 5 September 2025.

Edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, itu menegaskan bahwa kebijakan sementara ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai menyusul kondisi keamanan di masyarakat yang dinilai kurang kondusif.

IKLAN
Example 120x600

“Seluruh pegawai diminta menggunakan pakaian bebas rapi selama periode tersebut, serta tidak mengoperasikan kendaraan dinas sampai situasi kembali membaik,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Surat itu ditujukan kepada Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro Setda, hingga Direktur Rumah Sakit di lingkup Pemprov NTB.

Kebijakan ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sebagai laporan resmi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov NTB berharap keamanan ASN tetap terjamin dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik meskipun menggunakan pengaturan sementara.

Example 120x600
Example 120x600