Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPolitik

Akhiri Jabatan 2026, 157 Kades di Lotim Diingatkan: LPJ Wajib Tuntas

×

Akhiri Jabatan 2026, 157 Kades di Lotim Diingatkan: LPJ Wajib Tuntas

Share this article

Lombok Timur Lombokfokus.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tanpa cela. Penegasan ini disampaikan menyusul akan berakhirnya masa jabatan 157 kepala desa di Lombok Timur dan penundaan Pilkades hingga 2027.

Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala desa yang meninggalkan persoalan administrasi maupun hukum setelah masa jabatan berakhir. Seluruh pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran desa harus diselesaikan sesuai aturan sebelum jabatan ditinggalkan.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

“Di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus dituntaskan. Jangan sampai menyisakan masalah hukum atau administrasi,” tegas Hambali, Jumat 09 Januari 2026.

Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Lombok Timur hingga 2027, akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru dan penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2022, membuat masa transisi pemerintahan desa menjadi panjang. Kondisi ini, menurut Hambali, berpotensi menimbulkan persoalan jika kepala desa tidak menyelesaikan kewajibannya sejak dini.

Ia menegaskan, sisa masa jabatan pada 2025–2026 harus dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya untuk menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan seluruh laporan keuangan dan program desa bersih dan transparan.

“LPJ yang tidak tuntas akan menjadi beban bagi penjabat sementara dan bisa memicu konflik di desa. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, Hambali juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia meminta BPD tidak bersikap pasif dan wajib mengingatkan kepala desa paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. BPD juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

“Kami minta BPD aktif. Jangan menunggu masalah muncul baru bergerak,” katanya.

Terkait kekosongan jabatan, Hambali memastikan bahwa seluruh posisi kepala desa yang berakhir pada 2026 akan diisi oleh Penjabat Sementara (PjS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah. Penetapan PjS dilakukan melalui usulan BPD ke camat dan ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan.

Berdasarkan data Dinas PMD Lombok Timur, kekosongan jabatan kepala desa akan terjadi dalam tiga gelombang besar, yakni 88 desa pada Mei 2026, 47 desa pada Agustus 2026, dan 8 desa pada Desember 2026. Jika ditambah 14 desa yang saat ini telah dipimpin PjS, maka total 157 desa akan berada di bawah kepemimpinan penjabat hingga Pilkades digelar pada 2027.

Hambali menegaskan pengisian penjabat akan dilakukan tepat waktu agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh. Namun ia kembali mengingatkan, akar persoalan tetap berada pada tanggung jawab kepala desa definitif.

“Penjabat akan kami siapkan, tapi tanggung jawab laporan tetap melekat pada kepala desa yang mengakhiri jabatan. Itu tidak bisa dihindari,” pungkasnya.

Example 120x600