Lombok Tengah | Lombok Fokus — Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa dini hari (20/10/2026), polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan menyita 1.008 butir ekstasi serta 216,96 gram sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA melalui Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba. Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyisiran tim gabungan di sejumlah lokasi yang terindikasi rawan peredaran narkotika.
“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Mulyadi di Praya, Selasa.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 1.008 butir narkotika sintetis golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Polisi juga menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut, di antaranya dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler berbasis Android, serta sebuah tas berwarna cokelat hitam.
Operasi ini melibatkan 36 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, dan Polsek Kopang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Lombok Tengah.















