Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahOlahraga

Geger! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Rp12,4 Miliar di Bandara Lombok

×

Geger! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Rp12,4 Miliar di Bandara Lombok

Sebarkan artikel ini

 

LOMBOK TENGAH | LOMBOK FOKUS – Upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp12,4 miliar ke luar negeri berhasil digagalkan Bea Cukai Mataram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CGS diamankan bersama empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar 5 kilogram.

IKLAN
Example 300x600

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di area keberangkatan internasional bandara. Selain nilai barang yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan siaran pers Bea Cukai Mataram yang dirilis Selasa (13/10/2026), pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai riwayat perjalanan seorang penumpang maskapai Scoot Air dengan nomor penerbangan TR259.

Penumpang tersebut dijadwalkan berangkat dari Lombok menuju Singapura untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ874.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Mataram berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (AVSEC) serta petugas terkait di area boarding gate untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang bersangkutan.

Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik CGS yang mencurigakan di ruang tunggu keberangkatan internasional. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap koper yang dibawanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap sebuah tas selempang berwarna hitam berisi empat batang logam yang diduga merupakan emas batangan. Tas tersebut ditemukan di dalam koper penumpang.

Menurut keterangan Bea Cukai, penyimpanan emas di dalam tas yang dimasukkan ke koper tersebut diduga merupakan modus untuk menghindari deteksi petugas saat proses pemeriksaan di bandara.

### Emas Berkadar di Atas 99 Persen

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang diamankan, Bea Cukai Mataram melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya.

Hasil pengujian memastikan bahwa empat batang logam tersebut merupakan emas atau logam mulia dengan kadar kemurnian di atas 99 persen.

Total berat emas mencapai 5.003,6 gram, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp12,4 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Mataram segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam siaran persnya, Bea Cukai menyebut CGS dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

### Gelang Emas Rp732 Juta Juga Diamankan

Tidak hanya emas batangan, Bea Cukai Mataram juga mengungkap penindakan terhadap barang berupa perhiasan emas pada hari yang sama.

Petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZY beserta gelang emas seberat 294,2 gram. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp732 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp73 juta.

Gelang emas itu ditemukan di dalam tas ransel saat penumpang melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Berbeda dengan kasus emas batangan yang dibawa CGS, barang milik ZY masih ditangani untuk penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika digabungkan, nilai emas batangan dan perhiasan yang diamankan dalam dua penindakan tersebut mencapai sekitar Rp13,13 miliar, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,273 miliar.

### Pengawasan Ekspor Emas Diperketat

Bea Cukai Mataram menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari sinergi bersama Angkasa Pura dan instansi terkait untuk mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan guna mencegah penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Pengawasan ekspor emas juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.

Peraturan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Dalam keterangannya, Sunaryo menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan.

Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa juga akan terus dilakukan agar setiap kegiatan ekspor berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan barang bernilai tinggi di pintu keberangkatan internasional Lombok. Dengan nilai barang yang mencapai lebih dari Rp13 miliar, pengawasan ketat di bandara dinilai penting untuk mencegah penyelundupan sekaligus melindungi kepentingan negara.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600