LOMBOK FOKUS – Posisi Indonesia dalam indeks kebebasan ekonomi dunia turun dari peringkat ke-66 menjadi ke-72 dari 165 negara dan wilayah. Meski skor Indonesia sedikit meningkat, sejumlah persoalan, terutama aturan ketenagakerjaan, kemudahan memulai usaha, dan kepastian hukum, masih menjadi tantangan bagi dunia usaha.
Temuan tersebut disampaikan Center for Market Education (CME) berdasarkan laporan Economic Freedom of the World 2026 Annual Report yang diterbitkan Fraser Institute, lembaga riset asal Kanada. Laporan tersebut menggunakan data tahun 2024 sebagai data terbaru yang tersedia.
Dalam laporan itu, Indonesia memperoleh skor kebebasan ekonomi 6,96 dari 10, naik tipis dari 6,93 pada laporan sebelumnya. Namun, kenaikan skor tersebut tidak cukup untuk mempertahankan posisi Indonesia karena negara lain mengalami perbaikan lebih cepat.
Aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu masalah
Salah satu catatan utama dalam laporan tersebut adalah regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang dinilai masih kaku.
Indonesia berada di peringkat ke-148 dari 165 negara untuk indikator regulasi ketenagakerjaan. Bahkan, untuk aturan jam kerja, Indonesia menempati peringkat ke-165, atau posisi terbawah dalam daftar yang dinilai.
Sementara itu, fleksibilitas penetapan upah menempatkan Indonesia di peringkat ke-147 dari 151 negara yang dinilai. Adapun indikator biaya pemutusan hubungan kerja berada di peringkat ke-136.
Menurut penilaian CME, aturan yang terlalu kaku dapat menyulitkan perusahaan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi usaha.
Persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi keputusan pengusaha ketika hendak membuka usaha baru, menambah karyawan, atau memperluas bisnis.
Meski demikian, persoalan ketenagakerjaan perlu dilihat dari dua sisi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas dan fleksibel, sementara pekerja tetap membutuhkan upah yang layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, serta jaminan atas hak-haknya.
Memulai usaha masih menghadapi hambatan
Selain aturan ketenagakerjaan, laporan tersebut menyoroti hambatan bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar dan bersaing.
Indonesia berada di peringkat ke-136 untuk indikator kebebasan masuk pasar dan persaingan. Sementara itu, keterbukaan pasar berada di peringkat ke-134 dan perizinan usaha di peringkat ke-128.
Temuan ini menunjukkan bahwa kemudahan menjalankan usaha masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar urusan perusahaan besar. Kemudahan perizinan dan persaingan usaha juga berkaitan dengan peluang masyarakat untuk membuka usaha kecil, membangun bisnis baru, dan menciptakan lapangan kerja.
Jika proses memulai usaha terlalu rumit atau biaya kepatuhan terlalu tinggi, pelaku usaha kecil berpotensi menghadapi beban yang lebih berat dibandingkan perusahaan yang sudah mapan.
Karena itu, penyederhanaan perizinan, kepastian aturan, dan persaingan yang sehat menjadi beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya memperbaiki iklim usaha.
Kepastian hukum dan perlindungan hak milik disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kualitas sistem hukum dan perlindungan hak milik.
Dalam indikator sistem hukum dan hak milik, Indonesia memperoleh skor 4,53 dari 10 dan menempati peringkat ke-112 dari 165 negara.
Salah satu indikator yang mendapat perhatian adalah penegakan kontrak. Skor Indonesia untuk aspek ini turun dari 4,27 menjadi 3,62 pada 2024, dengan posisi ke-117.
Penegakan kontrak penting karena kegiatan ekonomi melibatkan berbagai perjanjian, mulai dari kerja sama bisnis, transaksi jual beli, hubungan dengan pemasok, hingga perjanjian investasi.
Ketika kontrak tidak dapat ditegakkan secara konsisten, pelaku usaha bisa menghadapi ketidakpastian mengenai hak dan kewajibannya. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bisnis dan memengaruhi keputusan investasi.
Laporan itu juga mencatat penurunan nilai ketidakberpihakan administrasi publik, dari 5,71 pada 2019 menjadi 3,45.
Angka-angka tersebut merupakan penilaian dalam indeks kebebasan ekonomi, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh proses hukum atau administrasi pemerintahan di Indonesia bermasalah.
Namun, temuan itu menunjukkan pentingnya memperkuat kepastian hukum, konsistensi pelayanan publik, dan perlindungan hak kepemilikan.
Indonesia memiliki sejumlah keunggulan
Di tengah berbagai catatan tersebut, Indonesia masih mencatat hasil yang relatif baik dalam beberapa indikator.
Untuk ukuran pemerintahan, Indonesia memperoleh skor 8,23 dari 10 dan menempati peringkat ke-12 dunia. Sementara itu, indikator stabilitas moneter memperoleh skor 9,14 dan berada di peringkat ke-46.
Artinya, laporan tersebut tidak menggambarkan seluruh aspek ekonomi Indonesia dalam kondisi buruk. Sejumlah indikator justru menunjukkan kekuatan, terutama dalam penilaian mengenai ukuran pemerintahan dan stabilitas moneter.
Tantangannya adalah bagaimana mempertahankan keunggulan tersebut sekaligus memperbaiki bidang yang masih tertinggal, khususnya regulasi dan sistem hukum.
Indonesia berada di peringkat ketujuh ASEAN
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat ketujuh dalam kebebasan ekonomi berdasarkan data laporan tersebut.
Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, skor Indonesia sebesar 6,96 masih berada di atas rata-rata dunia yang tercatat sebesar 6,62. Indonesia juga berada di atas rata-rata negara berpendapatan menengah atas, yakni 6,55.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia perlu dibaca secara menyeluruh. Skor yang meningkat tidak selalu berarti peringkat ikut naik karena hasil negara lain juga memengaruhi posisi relatif dalam pemeringkatan.
Apa artinya bagi pelaku usaha dan masyarakat?
Kebebasan ekonomi pada dasarnya berkaitan dengan ruang bagi masyarakat untuk bekerja, membuka usaha, berinvestasi, berdagang, dan memiliki aset dengan aturan yang jelas.
Indeks ini menilai sejumlah aspek, termasuk ukuran pemerintahan, sistem hukum dan hak milik, stabilitas moneter, kebebasan perdagangan internasional, serta regulasi.
Bagi pelaku usaha, hasil laporan tersebut menjadi pengingat bahwa iklim bisnis tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar atau daya beli masyarakat. Kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan aturan ketenagakerjaan juga berpengaruh terhadap keputusan untuk memulai dan mengembangkan usaha.
Sementara bagi pekerja, perbaikan iklim usaha perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja. Tujuannya bukan sekadar membuat perusahaan lebih mudah merekrut atau memberhentikan pekerja, melainkan menciptakan aturan yang jelas, adil, dan mendukung pertumbuhan lapangan kerja.
Laporan Fraser Institute tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan ekonomi. Namun, hasil indeks tetap perlu dibaca bersama indikator lain, kondisi nyata di lapangan, dan dampak kebijakan terhadap pengusaha maupun pekerja.
Sumber: Center for Market Education (CME), berdasarkan laporan Economic Freedom of the World 2026 Annual Report dari Fraser Institute. Bahan pemberitaan: Market Education.















