LOMBOK FOKUS — Pemerintahan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) mendapat sorotan dari Hadi Gunawan terkait pelaksanaan program yang dinilai belum sepenuhnya mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Hadi Gunawan, dalam Podcast Suara Rakyat NTB, mengungkapkan bahwa gagasan mengenai koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sejak awal didorong sebagai salah satu solusi untuk menjawab persoalan ekonomi masyarakat sekaligus menjalankan agenda pemerintah pusat.
Hadi mengatakan, persoalan tersebut bahkan sudah muncul ketika pemerintahan Iqbal-Dinda memasuki 100 hari pertama.
“Ada unjuk rasa terkait dengan 100 harinya Pak Gubernur. Waktu itu beliau kan baru datang, baru duduk. Ternyata lewat 100 hari itu belum ada program, akhirnya terjadi unjuk rasa.”
Menurut Hadi, unjuk rasa memang menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani aparat kepolisian. Namun, ia memilih mengambil peran dengan menawarkan gagasan agar persoalan tersebut dapat dicegah melalui program konkret.
“Unjuk rasa kan tugasnya polisi. Nah, saya mengambil peran di sana, bagaimana unjuk rasa ini tidak terjadi kalau memang 100 harinya Gubernur belum ada.”
Dorong Gubernur Bentuk Koperasi
Hadi mengaku berinisiatif memberikan masukan kepada Gubernur NTB. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat.
“Saya berinisiatif untuk memberikan saran kepada Gubernur. Disinggung juga PDRB, [sekitar] 147 waktu itu. Nah, dua hal ini kita sarankan Gubernur untuk membentuk koperasi, kemudian kita atur skemanya supaya 100 harinya Gubernur itu ada. Sekaligus kita menjalankan program Asta Cita Presiden.”
Menurut Hadi, skema koperasi tersebut memiliki kaitan langsung dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Asta Cita ketiga itu bunyinya membuka lapangan kerja. Ini kan peluang untuk membuka lapangan kerja.”
“Asta Cita keempat itu terkait dengan peningkatan sumber daya manusia. Dalam skema yang kita arahkan, koperasi itu harus belajar dari mitra yang nanti bekerja sama dengan dia.”
Ia menjelaskan, masyarakat tidak hanya diarahkan mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperoleh transfer pengetahuan dari mitra yang bekerja sama dengan koperasi.
“Jadi dalam dua tahun bermitra, dia dapat uang kemudian dapat ilmu. Diharapkan mereka bisa mengolah sendiri. Jadi tidak ada pihak luar negeri yang campur tangan di tanah kita sendiri.”
Dari Hilirisasi hingga Pengentasan Kemiskinan
Hadi mengatakan konsep tersebut kemudian dikembangkan dengan memasukkan agenda hilirisasi dan pembangunan ekonomi dari desa.
“Akhirnya skema itu ditambah lagi. Ada Asta Cita kelima, hilirisasi. Dari batu ke emas, itu sudah hilirisasi.”
Tidak hanya berhenti pada hilirisasi, Hadi juga menyebut program tersebut diarahkan untuk membangun ekonomi masyarakat dari tingkat desa.
“Kemudian program membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan menurunkan kemiskinan. Nah, itulah kita buatkan skemanya, supaya lima Asta Cita ini bisa dijalankan.”
IPR Disebut Tidak Membutuhkan Anggaran Besar Pemprov
Hadi menegaskan, konsep IPR menurutnya tidak harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini dalam rangka membantu Gubernur. Dan dalam IPR ini tidak ada yang perlu uang banyak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hanya tanda tangan IPR.”
Bahkan, menurut Hadi, koperasi pertambangan rakyat justru berpotensi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Justru koperasi inilah yang akan memberikan PAD kepada pemerintah. Tidak seperti kegiatan lain, pemerintah harus mengeluarkan duit untuk program yang lain. Kalau ini enggak, tidak mengeluarkan anggaran. Jadi yang diperlukan adalah masyarakat ini IPR.”
Soroti Beban Jaminan Reklamasi
Meski demikian, Hadi mengungkapkan terdapat persoalan regulasi yang menurutnya dapat menyulitkan koperasi masyarakat dalam menjalankan IPR.
“Kemudian dalam perjalanan memang untuk IPR ini makan biaya banyak. Kemudian di regulasi yang saya dengar-dengar itu ada regulasi yang tidak mungkin dilakukan oleh koperasi, karena koperasi tidak punya uang saat ini.”
Ia mencontohkan ketentuan mengenai jaminan reklamasi.
“Misalnya di dalam klausul itu disebutkan bahwa satu bulan setelah IPR itu dikeluarkan harus menyetorkan jaminan reklamasi sejumlah Rp1 miliar.”
Hadi meminta agar ketentuan tersebut menjadi perhatian pemerintah dan DPRD karena koperasi masyarakat dinilai belum tentu memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu singkat.
“Satu bulan ini mungkin yang perlu diperhatikan. DPR, masyarakat pasti tidak mampu. Diberi keringananlah.”
Menurutnya, koperasi membutuhkan waktu untuk mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan.
“Satu bulan setelah IPR itu keluar, itu belum beroperasi. Butuh waktu empat bulan untuk bisa mendapatkan hasil. Tapi disuruh setor Rp1,966 miliar.”
Pertanyakan Beban Retribusi Hasil Penjualan
Hadi juga menyoroti ketentuan lain yang menurutnya membebani koperasi pertambangan rakyat.
“Ada peraturan itu, di Peraturan 344, Permen ESDM 344 Tahun 2025. Tapi ada Permen lagi namanya Permen 18 Tahun 2025. Itu mewajibkan koperasi—hasil jualnya berapa—misalnya Rp1 juta, 16 persennya itu harus diserahkan sebagai retribusi kepada negara.”
Hadi membandingkan ketentuan tersebut dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menurutnya diperuntukkan bagi perusahaan besar.
“Ini juga berat bagi koperasi. Kenapa berat? Karena itu tidak diberlakukan di IUP. IUP itu perusahaan besar, Izin Usaha Pertambangan.”
Ia mempertanyakan alasan ketentuan tersebut diterapkan kepada IPR.
“Itu tidak berlaku 10 persen dari hasil penjualan itu diberikan kepada negara. Tapi ini kok Permen ini hanya diberlakukan kepada IPR yang notabene-nya adalah koperasi UMKM.”
Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi
Menurut Hadi, beban tersebut perlu dihitung secara terbuka agar diketahui porsi yang diterima negara dan masyarakat.
“Ini sangat memberatkan. Jadi kalau kita hitung-hitung, kalau hasilnya tiga kilo, pemerintah tetap dapat Rp2 miliar, koperasi hanya dapat Rp500 juta.”
Ia bahkan meminta pihak yang memiliki kemampuan statistik untuk menghitung kembali komponen pungutan dan biaya operasional tersebut.
“Tolong kalau ada yang bisa statistik, bisa dihitung itu dengan 16 persen, dengan 10 persen. Biaya operasionalnya berapa? Hasilnya tetap pemerintah dapat, karena diambilnya dari bruto. Seharusnya neto.”
Hadi menegaskan dirinya memahami bahwa aturan tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat.
“Saya paham itu. Saya baca semua regulasinya. Tapi inilah yang perlu dikomunikasikan kepada pusat agar jangan menyekik para rakyat kecil.”
Ia mengaku khawatir jika ketentuan mengenai jaminan reklamasi dan pungutan tersebut justru membuat koperasi masyarakat tidak mampu menjalankan IPR.
IPR Dinilai Mendesak untuk Tekan Tambang Ilegal
Hadi kemudian menyoroti persoalan pertambangan tanpa izin atau PETI, khususnya di wilayah Lantung.
“Mudah-mudahan Pemprov ini dengar. Jadi saya berharap juga kepada Pemprov dan DPR untuk bisa mempercepat.”
Ia memperingatkan, semakin lama IPR tidak diterbitkan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi semakin meluas.
“Karena saya sudah informasikan ke pemerintah, semakin lama IPR ini tidak dikeluarkan, ilegal semakin merajalela. Kita sudah buktikan sekarang di Lantung itu ilegalnya banyak.”
Hadi juga mempertanyakan penanganan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan merkuri.
“Kenapa tidak dilakukan penindakan atau komunikasi dari pemerintah bidang lingkungan hidup atau ESDM kepada Polri untuk melakukan pembersihan? Karena merkuri yang mereka pakai itu sangat membahayakan.”
Menurut Hadi, dampak penggunaan merkuri terhadap lingkungan harus menjadi perhatian serius.
“Saya sangat khawatir kalau lingkungan kita berdampak kepada anak dan cucu kita nanti. Ada yang sumbing, ada [gangguan perkembangan], dan sebagainya. Ini harus kita tanggung bersama-sama nanti.”
Karena itu, ia meminta proses penerbitan IPR dipercepat.
“Makanya segeralah bisa dikeluarkan IPR dengan baik.”
“Kalau Saya Melakukan Penangkapan, Sama Juga Membunuh Mereka”
Hadi menilai penindakan terhadap penambang ilegal semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Kalau saya melakukan penangkapan terhadap mereka, sama juga dengan membunuh mereka.”
Menurutnya, aktivitas PETI juga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Sehingga untuk PETI, untuk cari makan, seharusnya kita siapkan koperasinya, kemudian kita siapkan syarat-syaratnya, kemudian kita mintakan supaya pemerintah itu mengeluarkan IPR kepada masyarakat.”
Ia menawarkan koperasi sebagai wadah legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
“Lebih baik daripada kita tangkap, kita kasih wadah koperasi, kemudian kita penuhi persyaratannya. Setelah itu pemerintah mengeluarkan IPR untuk mereka supaya lingkungan aman, mereka juga tidak dikejar-kejar polisi.”
Wilayah Tambang Harus Disterilkan
Hadi menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak berarti masyarakat bebas menambang di sembarang lokasi.
“Supaya wilayah pertambangan yang boleh dikelola oleh mereka itu adalah wilayah yang sudah kita sterilkan.”
Menurutnya, persoalan saat ini adalah aktivitas pertambangan masih terjadi di lokasi yang tidak semestinya.
“Kalau mereka sekarang menambang itu adalah di tempat-tempat yang sembarangan. Selain itu mereka menggunakan merkuri, ini akan merusak lingkungan kita.”
Karena itu, ia kembali mendorong agar masyarakat diberikan wadah koperasi dan pemerintah menerbitkan IPR sesuai ketentuan.
“Lebih baik daripada kita tangkap, kita kasih wadah koperasi, kemudian kita penuhi persyaratannya, setelah itu pemerintah mengeluarkan IPR untuk mereka supaya lingkungan aman, mereka juga tidak dikejar-kejar polisi.”
Klaim 16 Blok Wilayah Pertambangan Keluar Setelah Dibentuk Tim
Hadi kemudian menceritakan komunikasi yang dilakukan dengan Gubernur NTB terkait wilayah pertambangan.
“Saya sampaikan Pak Gubernur. Oke, setelah itu beliau mengatakan bahwa kita sudah mengajukan wilayah pertambangan. Sudah empat tahun ini tidak keluar. Masalahnya apa? Belum tahu.”
Dari komunikasi tersebut, Hadi mengaku kemudian membentuk tim yang melibatkan unsur NTB dan pemerintah pusat.
“Oke, saya bentuk tim dari NTB dan pusat untuk membuat narasi dan menghadap ke ESDM pusat.”
Menurut Hadi, setelah tim tersebut bertemu dengan Kementerian ESDM dan melakukan pembahasan serta pemaparan, kemudian terjadi perkembangan.
“Setelah tim itu bertemu dengan ESDM, mereka diskusikan dan paparan. Ternyata 10 hari setelah itu keluar namanya wilayah pertambangan sejumlah 16 blok.”
Hadi menyebut masing-masing blok memiliki luasan tertentu dan dapat dikelola oleh beberapa koperasi sebagai percontohan.
“Masing-masing blok itu adalah 25, jadi bisa tiga koperasi di sana sementara untuk percontohan.”
Dorong Penambang Ilegal Masuk Koperasi
Setelah wilayah pertambangan tersedia, Hadi mengatakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut didorong membentuk koperasi.
“Kita informasikan kepada masyarakat yang ada di wilayah pertambangan itu, Bro, saudara-saudara, Ina, Amak, Semeton. Jadi semuanya, tolong buat koperasi karena di wilayah Anda ada wilayah pertambangan.”
Menurut Hadi, masyarakat yang sebelumnya melakukan aktivitas ilegal juga diarahkan masuk menjadi anggota koperasi.
“Koperasi itu kemudian yang ilegal itu masukkan di dalam anggota koperasi supaya mendapat manfaat dari itu.”
Ia juga menyebut adanya pendampingan dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.
“Kemudian syaratnya, bantu mereka jadi anggota. Polres-polres itulah yang membantu mereka untuk menyusun 70 syarat untuk dimasukkan ke OSS.”
Proses pengajuan tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan melalui sistem OSS.
“Sudah dilakukan, kemudian dimasukkan lagi ke OSS.”
Hadi menegaskan bahwa inti dari gagasan tersebut adalah menjadikan aktivitas pertambangan rakyat lebih tertata, legal, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Bagi Hadi, persoalan PETI tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Pemerintah perlu menyediakan jalan keluar berupa koperasi, wilayah pertambangan yang jelas, persyaratan yang dapat dipenuhi masyarakat, serta penerbitan IPR yang tidak membebani koperasi secara berlebihan.
Di sisi lain, kritik Hadi terhadap pelaksanaan program Iqbal-Dinda menjadi catatan mengenai sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dapat diterjemahkan ke dalam program yang sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya penciptaan lapangan kerja, peningkatan sumber daya manusia, hilirisasi, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.















