LOMBOK FOKUS — Tragedi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang menewaskan tiga warga, mendapat perhatian serius dari PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat langkah pencegahan serta penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Abdul Rafiq, tragedi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak bisa lagi dipandang semata sebagai persoalan pelanggaran hukum.
Di balik aktivitas tambang ilegal terdapat persoalan keselamatan manusia, ekonomi masyarakat, pengawasan pemerintah dan kerusakan lingkungan yang harus ditangani secara menyeluruh.
“Kita tentu prihatin atas musibah ini. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena menyangkut keselamatan manusia, lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Abdul Rafiq, Senin (7/9/2026).
PDIP: Jangan Tunggu Korban Baru Bertindak
Abdul Rafiq menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu sampai korban kembali berjatuhan untuk melakukan tindakan.
Menurutnya, wilayah yang selama ini diketahui rawan aktivitas PETI harus dipetakan dan diawasi secara berkala.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga perlu memastikan lokasi-lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Jangan menunggu ada korban baru dilakukan penertiban. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan langkah pencegahan harus diperkuat,” tegasnya.
Bagi PDIP, keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas dalam penanganan persoalan PETI di Sumbawa.
Penindakan Jangan Hanya Menyasar Penambang di Lapangan
Abdul Rafiq juga menyoroti pola penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ia meminta aparat tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.
Menurutnya, aparat perlu membongkar seluruh mata rantai aktivitas PETI, termasuk pihak yang menjadi pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan.
“Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang mengendalikan atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut tidak tersentuh,” katanya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya melihat aktivitas PETI secara utuh.
Para pekerja di lokasi tambang, kata Abdul Rafiq, sering kali merupakan pihak yang berada pada posisi paling bawah dalam mata rantai pertambangan.
Sementara itu, pihak yang memiliki modal dan mengendalikan aktivitas pertambangan bisa saja tidak berada di lokasi ketika penertiban dilakukan.
PDIP Dorong Pemerintah Hadirkan Solusi
Menurut Abdul Rafiq, penanganan PETI tidak cukup hanya melalui operasi penertiban.
Pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang dapat memberikan kepastian ekonomi kepada masyarakat.
Persoalan ini menjadi penting karena sebagian masyarakat masuk ke aktivitas pertambangan karena kebutuhan untuk memperoleh penghasilan.
Karena itu, kebijakan pemerintah harus mampu menggabungkan penegakan hukum dengan solusi ekonomi masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan agar penertiban tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memutus siklus munculnya kembali pertambangan ilegal.
Pernyataan Mantan Kapolda NTB Kembali Relevan
Sorotan PDIP terhadap persoalan PETI Lantung juga mengingatkan kembali pada pernyataan mantan Kapolda NTB Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan mengenai pertambangan rakyat.
Sebelumnya, Hadi mendorong pemerintah agar tidak hanya melakukan penangkapan terhadap penambang ilegal, tetapi juga menyediakan jalan keluar melalui koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau saya melakukan penangkapan terhadap mereka, sama juga dengan membunuh mereka. Untuk cari makan, seharusnya kita siapkan koperasinya,” ujar Hadi.
Hadi juga pernah mengingatkan bahwa semakin lambat legalisasi pertambangan rakyat dilakukan, semakin besar ruang bagi aktivitas ilegal untuk berkembang.
“Semakin lama IPR ini tidak dikeluarkan, ilegal semakin merajalela,” tegasnya.
16 Blok Pertambangan Rakyat Pernah Disebut
Dalam pernyataannya sebelumnya, Hadi juga menyebut adanya proses penataan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut dia, setelah komunikasi dan pembahasan dengan pemerintah pusat, disebut terdapat 16 blok wilayah pertambangan, dengan luas masing-masing sekitar 25 hektare.
Masyarakat kemudian diarahkan membentuk koperasi dan memenuhi persyaratan administrasi untuk pengajuan melalui OSS.
Persoalannya, aktivitas PETI masih terus muncul dan kini kembali menelan korban jiwa.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memastikan apakah skema legalisasi pertambangan rakyat benar-benar berjalan efektif di lapangan.
564 Hari Iqbal-Dinda, PDIP Minta Pemerintah Buktikan Kehadiran
Tragedi Lantung juga terjadi ketika pemerintahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri telah berjalan 564 hari.
Angka tersebut membuat persoalan PETI tidak lagi bisa ditempatkan semata sebagai persoalan awal pemerintahan.
Sebelumnya, mantan Kapolda NTB Hadi Gunawan pernah mengkritik kondisi pemerintahan pada 100 hari pertama kepemimpinan Iqbal-Dinda.
Dalam Podcast Suara Rakyat NTB, Hadi mengatakan:
“Baru datang, baru duduk, ternyata lewat 100 hari itu belum ada program, akhirnya terjadi unjuk rasa.”
Kini, setelah 564 hari, persoalan PETI kembali menjadi ujian bagi pemerintah daerah.
Pertanyaannya bukan hanya mengenai seberapa banyak operasi penertiban dilakukan.
Tetapi juga seberapa efektif pemerintah menghadirkan solusi agar masyarakat tidak terus masuk ke aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan nyawa.
PDIP: Keselamatan Rakyat Harus Jadi Prioritas
Abdul Rafiq kembali menegaskan pentingnya pengamanan lokasi-lokasi bekas tambang yang berbahaya.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan harus diawasi dan diamankan. Jangan sampai setelah penertiban selesai, masyarakat kembali masuk dan kemudian terjadi korban berikutnya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI.
Kerusakan lahan dan potensi pencemaran sumber air harus menjadi bagian dari penanganan, bukan persoalan yang baru dibicarakan setelah kerusakan terjadi.
PDIP Minta Pemerintah Jangan Sekadar Bertindak Setelah Ada Korban
Bagi PDIP Sumbawa, tragedi Lantung harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI.
Pemerintah dan aparat harus memperkuat pengawasan, menindak aktor utama di balik pertambangan ilegal, mengamankan lokasi rawan serta membuka ruang solusi bagi masyarakat.
Penertiban tetap diperlukan.
Namun, penertiban tanpa solusi ekonomi berpotensi membuat persoalan yang sama kembali muncul.
Sebaliknya, legalisasi pertambangan rakyat juga harus dibarengi pengawasan ketat terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.
Tragedi tiga warga Lantung tidak boleh berhenti menjadi berita duka.
Peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah bahwa persoalan PETI membutuhkan kebijakan yang lebih serius, terukur dan berkelanjutan.
PDIP Sumbawa meminta pemerintah tidak menunggu korban berikutnya untuk kembali bertindak.















