MATARAM – Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Ia telah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama seorang pihak appraisal.
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, laporan harta kekayaan Subhan turut menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, total kekayaan bersih Subhan mengalami penurunan signifikan dalam setahun terakhir.
Pada LHKPN periodik Tahun 2024 yang disampaikan 25 Februari 2025, Subhan tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp 585.487.420. Namun pada laporan periodik Tahun 2025 yang disampaikan 30 Maret 2026, jumlah kekayaannya turun drastis menjadi Rp 122.507.432.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar satu tahun, harta kekayaan bersih Subhan berkurang sekitar Rp 462,9 juta.
Aset Tanah Berkurang
Dalam laporan LHKPN 2024, Subhan melaporkan total aset senilai Rp 1.285.487.420 dengan utang Rp 700 juta. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,15 miliar.
Rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Kota Bima seluas 250 m²/56 m² senilai Rp 500 juta.
- Tanah dan bangunan di Kota Bima seluas 162 m²/58 m² senilai Rp 550 juta.
- Tanah di Lombok Barat seluas 201 m² senilai Rp 100 juta.
Selain itu, ia juga melaporkan kendaraan berupa:
- Mobil Honda Odyssey 1994 senilai Rp 75 juta.
- Motor Honda PCX 2018 senilai Rp 25 juta.
Kemudian terdapat harta bergerak lainnya Rp 15 juta dan kas serta setara kas Rp 20,4 juta.
Namun pada LHKPN Tahun 2025, terjadi perubahan signifikan pada komposisi asetnya. Total aset Subhan turun menjadi Rp 772.507.432 dengan utang tersisa Rp 650 juta.
Dalam laporan terbaru itu, aset tanah dan bangunan yang sebelumnya Rp 1,15 miliar menyusut menjadi Rp 650 juta. Salah satu aset tanah dan bangunan di Kota Bima senilai Rp 500 juta sudah tidak lagi tercantum.
LHKPN 2025 hanya mencatat:
- Tanah dan bangunan di Kota Bima seluas 162 m²/58 m² senilai Rp 550 juta.
- Tanah di Lombok Barat seluas 201 m² senilai Rp 100 juta.
Sementara kendaraan yang dimiliki masih sama, yakni Honda Odyssey 1994 dan Honda PCX 2018 dengan total nilai Rp 100 juta. Harta bergerak lainnya tetap Rp 15 juta.
Menariknya, kas dan setara kas Subhan juga mengalami penurunan dari Rp 20,4 juta menjadi Rp 7,5 juta.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa
Sorotan terhadap kasus ini semakin meluas setelah muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum jaksa.
Dugaan tersebut diungkap penasihat hukum Subhan, Kurnadi. Ia menyebut kliennya masih menyimpan bukti transfer kepada sejumlah oknum jaksa terkait perkara tersebut.
“Ada kita pegang bukti transfer. Ada uang masuk dan keluar, harus kita ceritakan semua,” kata Kurnadi, Rabu (20/5/2026).
Namun, pengakuan itu disebut belum masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Subhan. Pemeriksaan Subhan sebagai saksi oleh penyidik Kejati NTB juga sempat ditunda karena alasan kesehatan.
“Semuanya belum masuk BAP. Artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (penyerahan uang). Kalaupun jaksa atau penyidik tidak bertanya, ya itu yang kita ungkap,” beber Kurnadi.
Kejati NTB Bantah Terima Uang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membantah keras tudingan adanya aliran uang kepada pihak kejaksaan.
“Ya tidak ada lah untuk aliran dana itu. Tim dari Kejati kan sudah cermat. Sudah melihat pergerakan uang itu,” tegas Harun.
Menurutnya, tidak ada penyidik maupun penuntut umum yang menerima uang dari Subhan, baik terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun gratifikasi.
“Baik untuk kasus TPPU maupun gratifikasi itu tidak ada (aliran uang ke jaksa),” tambahnya.
Kantongi Calon Tersangka Baru
Dalam perkara utama korupsi lahan Samota, Subhan duduk sebagai terdakwa bersama dua pihak lain, yakni tim appraisal Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.
Kejati NTB juga mengungkapkan penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi dalam kasus tersebut telah mengarah pada calon tersangka baru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyebut proses penetapan tersangka tinggal menunggu rampungnya sidang perkara utama di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Tinggal penetapan saja,” kata Zulkifli, Minggu (17/5/2026).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka baru tersebut.
Selama proses penyidikan, tim Kejati NTB juga telah melakukan penelusuran aset di Sumbawa dan berkoordinasi dengan bidang pemulihan aset untuk memperkuat penyidikan.
Selain itu, penyidik turut mempelajari sejumlah dokumen hasil sitaan dari Kantor BPN Lombok Tengah dan BPN Sumbawa.
Zulkifli menyebut Subhan diduga menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
Untuk diketahui, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020–2023 sebelum kemudian menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada 2023–2025.












