Mataram, – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kabupaten Lombok Barat diwarnai langkah berbeda dari Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Aktivis Nusa Tenggara Barat (DPP LSM KASTA NTB).
Alih-alih sekadar seremonial, KASTA NTB justru mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk menyerahkan “kado” berupa laporan resmi dan pengaduan masyarakat (lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Lombok Barat.
Ketua DPP KASTA NTB, Zulfan, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kecintaan sekaligus fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Hari ini, tepat di usia Lombok Barat yang ke-68, kami mengirimkan bingkisan berupa laporan dugaan korupsi. Ini adalah pengingat bahwa transparansi dan integritas adalah harga mati dalam membangun daerah,” tegas Zulfan di Gedung Kejati NTB, Jumat (24/4).
Dalam laporannya, KASTA NTB menyoroti tiga poin utama yang dinilai memiliki indikasi penyimpangan:
Pertama, kasus PT AMGM. KASTA NTB menyerahkan tembusan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati NTB.
Kedua, pengadaan mesin Masaro. KASTA NTB menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah tersebut yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketiga, proyek jalan Lendang Re–Sekotong. Proyek infrastruktur ini dilaporkan karena diduga bermasalah, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun aspek administratif.
KASTA NTB mendesak Kejati NTB untuk segera membentuk tim investigasi serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus tersebut.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh dokumen pendukung sudah kami serahkan, dan kami menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum,” tutup Zulfan.












