Scroll untuk baca artikel
Berita

Sidang Gugatan PMH Aktivis Fihiruddin Terhadap DPRD NTB, Ahli Hukum Unram Dihadirkan

×

Sidang Gugatan PMH Aktivis Fihiruddin Terhadap DPRD NTB, Ahli Hukum Unram Dihadirkan

Share this article

MATARAM – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh aktivis Muhammad Fihiruddin terhadap DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli hukum.

Penggugat melalui tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh M. Ikhwan, S.H., M.H., menghadirkan Dr. Syamsul Hadi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, sebagai saksi ahli.

IKLAN
Example 120x600

Penjelasan Ahli Hukum Tentang PMH dan Ganti Rugi

Dalam persidangan, Dr. Syamsul Hadi menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme hukum untuk mengajukan ganti rugi di Indonesia: praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk kasus seperti penahanan yang tidak sah, jalurnya adalah praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Sedangkan untuk perkara yang menyentuh materi pokok dan menimbulkan kerugian, digunakan jalur PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” terangnya. Selasa, (29/7/25).

Ia menambahkan bahwa kerugian materil dan immateril yang dialami seseorang akibat tindakan melawan hukum dapat dimintakan ganti rugi serta rehabilitasi nama baik.

“Pemulihan harkat dan martabat sangat penting karena menyangkut reputasi sosial dan integritas personal. Negara wajib memberikan rehabilitasi jika seseorang dinyatakan tidak bersalah,” jelasnya.

DPRD Tidak Punya Legal Standing Lakukan Laporan Pidana Kolektif

Menurut ahli, dalam delik aduan seperti pencemaran nama baik, laporan hanya sah jika dilakukan oleh perseorangan, bukan lembaga.

“Lembaga seperti DPRD tidak punya kedudukan hukum untuk melapor atas nama kolektif. Itu hanya bisa dilakukan oleh individu yang merasa dicemarkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dr. Syamsul juga menyoroti pentingnya itikad baik dalam pelaporan pidana. Laporan tanpa dasar atau dengan niat menyimpang dari prinsip keadilan dapat berujung pada tuntutan balik.

Kuasa Hukum: Unsur PMH Sudah Terpenuhi

Ketua tim kuasa hukum penggugat, M. Ikhwan, menegaskan bahwa keterangan ahli semakin menguatkan posisi hukum kliennya.

“Dari saksi fakta yang kami hadirkan, sudah terlihat jelas kerugian yang dialami klien kami, baik secara material maupun immaterial. Keterangan ahli hari ini menegaskan bahwa gugatan ini memenuhi unsur PMH,” kata Ikhwan kepada wartawan usai sidang.

Ia juga optimis bahwa gugatan ini akan membuahkan keadilan serta menjadi preseden penting bagi akuntabilitas lembaga publik.

Latar Belakang Gugatan Fihiruddin

Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda NTB. Namun, ia akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Atas dasar itu, ia menggugat Ketua dan sejumlah Fraksi DPRD NTB karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkannya ke polisi. Gugatan ini sebelumnya sempat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Tinggi NTB. Namun kini, perkara kembali disidangkan.

Example 120x600
Example 120x600