Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengadilan Tolak Praperadilan Nashib Ikroman, Status Tersangka Kasus Dana “Siluman” Sah

×

Pengadilan Tolak Praperadilan Nashib Ikroman, Status Tersangka Kasus Dana “Siluman” Sah

Share this article

Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD NTB, M. Nashib Ikroman alias Acip, tersangka kasus dugaan dana “siluman”. Dengan putusan tersebut, status hukum Acip sebagai tersangka dinyatakan sah.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu (24/12/2025).

IKLAN
Example 120x600

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap politisi Partai Perindo itu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah penyidik Kejati NTB dalam menangani perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB telah memenuhi unsur formil hukum pidana. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang sah.

Selama proses persidangan praperadilan, hakim juga telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai berjalan sesuai prosedur hukum.

Hakim turut menepis keberatan pemohon terkait Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani Enen Saribanon saat menjabat Kepala Kejati NTB. Meski saat itu Enen telah menerima Surat Keputusan mutasi sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, majelis menilai hal tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum dan tidak memengaruhi keabsahan proses penyidikan.

Putusan ini melengkapi rangkaian penolakan praperadilan dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Sebelumnya, pada Selasa (23/12/2025), PN Mataram juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka lain, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim.

Example 120x600
Example 120x600