Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

Desakan Periksa Iqbal Dinilai di Luar Logika Hukum

×

Desakan Periksa Iqbal Dinilai di Luar Logika Hukum

Share this article
Pengamat Hukum dan Advokat senior NTB, M. Ihwan.
Pengamat Hukum dan Advokat senior NTB, M. Ihwan. Dok/Its

LOMBOK FOKUS – Polemik desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan dana siluman DPRD NTB terus bergulir. Namun, menurut Pengamat Hukum dan Advokat senior NTB, M. Ihwan, atau yang lebih dikenal publik sebagai Iwan Slank, dorongan tersebut disebut keliru, prematur, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Iwan Slank menegaskan bahwa mengaitkan Gubernur NTB dengan perkara gratifikasi yang disangkakan kepada beberapa anggota DPRD NTB adalah tindakan yang keluar dari kerangka logika hukum pidana.

Example 120x600

“Desakan untuk menyeret Gubernur ke dalam kasus ini tidak beralasan sama sekali. Tidak ada korelasi, relevansi, atau koneksi antara perbuatan pidana gratifikasi yang dilakukan oknum tertentu dengan Gubernur,” tegasnya.

Menurut Iwan, gratifikasi dalam konteks hukum pidana merupakan tanggung jawab individual. Artinya, setiap anggota DPRD NTB yang menerima uang gratifikasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

“Tindak pidana itu tidak melekat secara kolektif kepada pihak yang tidak terlibat. Jika ada anggota DPRD yang menerima gratifikasi, maka yang bertanggung jawab adalah individu tersebut,” jelasnya.

Salah satu alasan yang digunakan pihak-pihak yang mendorong pemeriksaan Gubernur adalah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pergeseran anggaran. Iwan menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk “logical fallacy”.

“Logika yang mengatakan bahwa terbitnya Pergub otomatis menjadi sebab seseorang melakukan gratifikasi adalah logika sesat. Pergub tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menerima gratifikasi,” ujarnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Iwan memberikan analogi:

“Kalau ada Perkap yang mengatur bahwa anggota Polri boleh memegang senjata api untuk tugas, lalu ada oknum yang menyalahgunakan senpi untuk menembak orang, apakah bisa dikatakan Perkap itu penyebab kejahatan tersebut? Jelas tidak. Sama halnya dengan Pergub.”

Iwan menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal beberapa teori kausalitas, seperti teori conditio sine qua non dan teori adequate verorrzaking. Berdasarkan teori tersebut, tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara Pergub yang diterbitkan Gubernur dan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh anggota DPRD.

“Pergub hanya mengatur pergeseran program. Program itu pun belum dieksekusi sampai hari ini. Bahkan pihak yang disebut pemilik ‘dana siluman’ tidak mengerjakan program-program tersebut. Jadi bagaimana mungkin Pergub itu dikaitkan dengan tindak pidana gratifikasi?” tegas Iwan.

Berdasarkan analisis hukum tersebut, Iwan menilai bahwa Gubernur NTB tidak dapat dan tidak layak ditarik dalam proses hukum dugaan gratifikasi yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

“Sangat jelas bahwa Pergub tidak memiliki hubungan kausalitas dengan peristiwa pidana yang dilakukan oknum DPRD. Tidak ada satu pun Pergub yang memerintahkan atau mendorong seseorang melakukan gratifikasi,” pungkasnya.

Iwan menambahkan bahwa opini publik sebaiknya tidak digiring kepada kesimpulan yang keliru, apalagi menggunakan basis logika yang tidak berdasar. Ia mendorong agar proses hukum tetap berjalan profesional tanpa tekanan opini yang melenceng dari aturan.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600