Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Tender Proyek Rumah Dinas Kejati NTB Senilai Rp 9,45 Miliar Gagal, Semua Penawar Gugur

×

Tender Proyek Rumah Dinas Kejati NTB Senilai Rp 9,45 Miliar Gagal, Semua Penawar Gugur

Share this article
Tender Proyek Rumah Dinas Kejati NTB Senilai Rp 9,45 Miliar Gagal, Semua Penawar Gugur
Tender Proyek Rumah Dinas Kejati NTB Senilai Rp 9,45 Miliar Gagal, Semua Penawar Gugur

Mataram, LombokFokus.com – Proyek rehabilitasi rumah dinas (rumdis) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 9,45 miliar resmi ditender melalui sistem LPSE. Namun, proses lelang tersebut gagal menghasilkan pemenang setelah seluruh peserta yang mengajukan penawaran dinyatakan gugur dalam evaluasi.

 

IKLAN
Example 120x600

 

Paket tender yang bernama “Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB” ini bersumber dari APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pagu mencapai Rp 9.450.000.000.

 

Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

Ruang lingkup pekerjaan mencakup tiga komponen utama:

• Rehabilitasi bangunan induk,

• Rehabilitasi bangunan belakang,

• Rehabilitasi bangunan garasi.

 

Dalam proses tender yang diumumkan di laman LPSE, sebanyak 84 peserta mendaftar. Namun, hanya tiga perusahaan yang sampai pada tahap pengajuan penawaran harga, yaitu:

• CV Amel Sayang dengan penawaran Rp 8.994.304.886

• CV Lestari Karya Utama Rp 9.277.375.189

• PT Damai Indah Utama Rp 9.369.843.000

 

 

Sayangnya, semua penawar dinyatakan gugur oleh panitia tender.

 

• CV Amel Sayang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F angka 6.

• PT Damai Indah Utama juga gugur karena pelanggaran ketentuan yang sama.

• Sementara CV Lestari Karya Utama dinyatakan tidak lolos karena tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi, sesuai yang dipersyaratkan dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK).

 

 

Dengan kondisi ini, proyek rehabilitasi rumah dinas Kejati NTB kemungkinan besar akan kembali ditender ulang.

Media ini sudah mencoba menghubungi Sadimin Kepala Dinas PUPR NTB Selaku Satuan Kerja (Satker) untuk Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati, sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dari Pihak PUPR.

 

Example 120x600
Example 120x600