Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-X pada Minggu, 17 Agustus 2025 di Hotel Lombok Plaza, Mataram. Agenda besar ini diikuti oleh seluruh perwakilan pengurus DPD dari lima kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Musda yang digelar dua tahun sekali ini menetapkan Zulfan Hadi sebagai Ketua Umum DPP KASTA NTB periode 2025–2027, menggantikan Lalu Arik Rahman Hakim, SH yang sebelumnya menjabat pada periode 2023–2025. Proses pemilihan dilakukan secara demokratis, transparan, dan partisipatif, melibatkan delegasi resmi dari masing-masing DPD.
Mengusung tema “Perkuat Soliditas untuk Memperkuat Perjuangan Bersama Mewujudkan Masyarakat yang Merdeka dan Berkeadilan”, kegiatan ini juga dirangkai dengan santunan kepada anak yatim dan upacara peringatan HUT RI ke-80, yang diikuti seluruh pengurus dan kader KASTA NTB dari berbagai wilayah.
Evaluasi Kelembagaan dan Rekomendasi Kritis
Rakerda KASTA NTB tahun ini tidak hanya menjadi forum konsolidasi internal, tetapi juga melahirkan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTB terkait berbagai isu krusial, antara lain:
-
Penyelesaian Aset Eks GTI di Gili Trawangan
-
KASTA NTB mendesak Pemprov NTB untuk segera menuntaskan konflik kepemilikan 65 hektar lahan eks GTI di Gili Trawangan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya. Lahan ini dinilai potensial menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik dan mendapat kepastian hukum.
-
-
Pengelolaan Dana DBHCHT untuk Petani Tembakau
-
Pemerintah diminta untuk melakukan validasi data petani dan hasil produksi tembakau serta membentuk Pokja Pendataan guna memastikan distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tepat sasaran, dan benar-benar mensejahterakan petani.
-
-
Kajian Ulang Rencana Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
-
KASTA meminta agar rencana pemberian IPR kepada koperasi untuk pengelolaan tambang emas dikaji ulang secara serius. Mereka mengkhawatirkan skema ini justru menjadi jalan masuk investor luar yang berlindung di balik nama koperasi.
-
-
Penggunaan Lahan Hutan Lindung Sekaroh
-
Organisasi ini juga menyoroti tidak aktifnya PT Eco Solution Lombok dalam merealisasikan proyek di lahan hutan lindung Sekaroh, meski telah memegang izin pengelolaan. KASTA mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin yang diberikan.
-
-
Kontroversi SWRO Gili Trawangan
-
Dalam kerja sama KPBU PDAM KLU dengan PT TCN, KASTA menemukan indikasi pelanggaran lingkungan berupa pembuangan limbah produksi SWRO langsung ke laut, merusak ekosistem bawah laut. Mereka juga memperingatkan potensi monopoli pengelolaan air bersih, yang bertentangan dengan UUD 1945.
-
-
Prioritas Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
-
KASTA mendesak seluruh pemkab/pemkot di NTB untuk menjadikan penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas utama, mengingat data terbaru menunjukkan lebih dari 282 ribu warga NTB masih masuk kategori miskin ekstrem.
-
-
Supremasi Hukum Tanpa Diskriminasi
-
KASTA NTB menyerukan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih oleh jajaran Polda NTB dan Kejati NTB, demi mewujudkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
-
Konsolidasi Menuju NTB yang Lebih Berkeadilan
Dalam pidato perdananya, Ketua Umum terpilih Zulfan Hadi menekankan pentingnya soliditas gerakan dan penguatan struktur organisasi sebagai kunci untuk memperkuat advokasi masyarakat sipil dan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.
“Kami tidak ingin hanya menjadi organisasi yang hadir saat momentum politik. KASTA NTB hadir untuk terus mengawal kepentingan rakyat dan menjadi pengingat bagi pemerintah agar tidak abai terhadap tanggung jawab sosial dan keadilan,” tegas Zulfan.
Dengan hasil Musda dan Rakerda ini, KASTA NTB menegaskan posisinya sebagai organisasi sipil kritis dan independen, yang tidak hanya berbicara soal internal, tetapi juga memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan pembangunan dan sosial di Nusa Tenggara Barat.










