Lombok Barat – Forum Warga Perumahan Lingkar Asri, Desa Bajur, kembali menuntut PT Salva Lombok Inti selaku pengembang perumahan untuk segera memenuhi kewajibannya menyediakan lahan tempat pemakaman umum (TPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desakan ini muncul setelah warga menggelar audiensi dengan pihak pengembang yang hingga kini belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Menurut warga, kebutuhan TPU sudah sangat mendesak karena beberapa kali warga Lingkar Asri yang meninggal dunia menghadapi penolakan pemakaman di lingkungan sekitar. Kondisi ini mempertegas urgensi penyediaan TPU seluas 1.500 m², lengkap dengan pagar keliling, sebagaimana yang dituntut warga.
- Berdasarkan regulasi, kewajiban penyediaan lahan TPU diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 20 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 134, dan Pasal 151.
PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang mewajibkan pengembang menyediakan TPU sebesar 2% dari luas perumahan atau memberikan dana untuk penyediaan TPU oleh pemerintah daerah. - Permenpera No. 25 Tahun 2011, Pasal 33, yang mengatur penyelenggaraan perumahan murah.
- Peraturan Bupati Lombok Barat No. 35 Tahun 2021, yang mengharuskan pengembang menyediakan TPU sebagai bagian dari prasarana kawasan.
Ketua Forum Warga Lingkar Asri menyampaikan bahwa sejak 2012, warga telah meminta pihak pengembang merealisasikan penyediaan TPU, namun tuntutan tersebut selalu diabaikan. “Kami sudah 12 tahun menunggu, tetapi pengembang tetap tidak merespons. Ini sudah melanggar komitmen awal dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Tuntutan WargaDalam pernyataan resmi, warga Perumahan Lingkar Asri mengajukan tiga tuntutan utama:
Pengembang wajib menyediakan lahan TPU seluas 1.500 m² lengkap dengan pagar keliling paling lambat Februari 2025.
Pengembang harus tetap berkomitmen terhadap keberadaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas khusus (Fasus) sesuai desain awal tanpa mengalihfungsikan lahan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diminta untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap Bupati Lombok Barat segera mengambil langkah tegas untuk memastikan PT Salva Lombok Inti memenuhi kewajibannya. “Kami butuh keadilan. Jangan sampai pengembang terus mengabaikan hak-hak kami sebagai warga,” tegas Adi salah satu warga Lingkar Asri. Senin (20/1/25).
Adi juga menyinggung pernah ada warga Lingkar Asri yang ditolak di pemakaman warga sekitar.
“Sampai kapan warga BTN matinya harus dibawa pulang kampung,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan warga, Direktur PT. Salva Inti Property Onny Tjatur Prasetyo, siap memenuhi tuntutan warga terkait lahan pemakaman warga .
“iya rencana tadi ada pertemuan dengan warga Lingkar Asri, tetapi saya undur rabu karena saya sejak pulang dari Surabaya kena demam. Kami akan penuhi untuk lahan makam 2% dari total luas perumahan Lingkar Asri,” Ungkapnya kepada media Lombok Fokus.