LOMBOK FOKUS – Sengketa pengelolaan Cinta Cottage di Gili Trawangan kembali memanas. Dua versi laporan kini sama-sama bergulir di Polda NTB, memperpanjang polemik hukum berkepanjangan yang telah berlangsung lebih dari enam tahun.
Pada Selasa (2/12/2025), Direktur salah satu perusahaan pengelola villa, Andi Hainuriah, resmi melaporkan tiga orang berinisial V, HR, dan KS ke Ditreskrimum Polda NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan memasuki lahan tertutup tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP.
Namun, pihak terlapor memiliki pandangan berbeda. Melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin, S.H., mereka menegaskan bahwa justru kliennya sedang mengamankan aset yang menurut putusan pengadilan merupakan milik sah mereka. Bahkan, pihak terlapor telah membuat laporan balik atas dugaan perusakan plang penegasan hak yang dipasang di area bangunan.
Versi Pelapor: Kelompok Tak Dikenal Diduga Terkait Konflik Lama
Usai membuat laporan, Andi menuturkan bahwa sekelompok orang sempat datang ke area villa dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ia menduga para terlapor berada di balik kedatangan kelompok tersebut.
“Orang-orang yang datang itu bukan warga Gili Trawangan. Kami curiga mereka disuruh salah satu LSM. Ada kaitannya dengan V, HR, dan KS karena sebelumnya ada akad jual beli yang berakhir perselisihan, dan itu sudah dua kali diputuskan pengadilan,” ujar Andi.
Andi menyebut bahwa gugatan yang pernah diajukan pihak terlapor terkait transaksi jual beli bangunan dua kali ditolak Pengadilan Negeri Mataram, masing-masing pada 2023 dan 2024. Menurutnya, kedatangan mereka ke lokasi tidak lain merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap putusan tersebut.
Kuasa hukum Andi, Ahmad Suhaedi, menegaskan bahwa objek sengketa yang dikelola kliennya telah berkedudukan hukum jelas.
“Secara hukum perkara ini sudah selesai. Tidak ada kewajiban melunasi sisa pembayaran. PN Mataram tidak menyatakan itu. Karena itu, tidak ada dasar bagi mereka untuk memasuki area atau mengganggu operasional,” ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa sejak 2022 kliennya telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemprov NTB sebagai penyewa lahan, dengan kewajiban sewa Rp60 juta per tahun hingga 2025.
Versi Terlapor: “Kami Mengamankan Aset Sesuai Putusan PN Mataram”
Berbanding terbalik dengan pernyataan pelapor, kuasa hukum terlapor Burhanuddin, S.H., menjelaskan bahwa tindakan kliennya justru dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
“Saya sangat kaget ketika PT Sincere Wonderful menuduh Ibu Ketut melakukan tindak pidana. Kami mengamankan bangunan sesuai Putusan PN Mataram Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Mtr yang menyatakan jual beli itu batal,” tegasnya.
Burhanuddin merinci sejumlah keberatan dari pihaknya, di antaranya:
- Tiga kali somasi telah dilayangkan kepada pihak perusahaan namun tidak pernah direspons.
- Selama dua tahun setelah putusan inkrah, bangunan tetap digunakan tanpa izin pemilik sah.
- Diduga terjadi perusakan plang/banner yang dipasang pihaknya sebagai penegasan hak hukum atas bangunan tersebut.
- Kedatangan enam orang ke lokasi merupakan upaya menyerahkan somasi dan meminta tanggapan, bahkan didampingi lembaga adat, bukan tindakan agresif sebagaimana dituduhkan.
“Kami justru merasa sedang dikriminalisasi. Kami tidak intimidatif, tidak arogan. Kami hanya mengamankan bangunan yang secara hukum telah kembali kepada klien kami,” ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami juga menyiapkan laporan balik karena pelapor diduga merusak plang yang kami pasang di Cinta Cottage,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut di Polda NTB
Dua laporan yang saling bertentangan ini menambah kompleksitas sengketa Cinta Cottage yang tak kunjung menemukan titik temu. Baik pelapor maupun terlapor sama-sama yakin memiliki dasar hukum yang kuat, masing-masing mengacu pada putusan pengadilan dan kerja sama resmi dengan Pemprov NTB.
Kini, Polda NTB menjadi tempat kedua belah pihak menempuh proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan penyidik akan menentukan arah penyelesaian kasus ini, termasuk potensi munculnya laporan baru dari kedua pihak.
Sengketa panjang ini diprediksi masih akan berlanjut hingga ada kejelasan final baik dari pihak penyidik maupun pengadilan.












