MATARAM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memasuki fase penting. Di tengah pembahasan mengenai kewenangan, perizinan, lingkungan hingga manfaat ekonomi, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal disebut memberikan perhatian secara detail terhadap substansi regulasi tersebut.
Hal itu disampaikan anggota DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sudirsah Sujanto, dalam pembahasan Raperda Pertambangan Rakyat bersama Komisi IV DPRD NTB dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Menurut Sudirsah, perhatian tersebut menunjukkan adanya kesamaan semangat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun regulasi pertambangan rakyat yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah terdampak.
“Gubernur memberikan perhatian yang sangat detail terhadap muatan Raperda Pertambangan Rakyat,” kata Sudirsah.
Perhatian tersebut menjadi penting karena Raperda Pertambangan Rakyat tidak hanya berbicara mengenai aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan pemerintah diterjemahkan, bagaimana masyarakat mendapatkan ruang, serta bagaimana dampak sosial dan lingkungan dikelola.
Bukan Sekadar Mengatur Izin Tambang
Pembahasan Raperda melibatkan Komisi IV DPRD NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Biro Hukum.
Dari unsur ESDM, sejumlah norma dikaji agar memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 5 dan Pasal 6, misalnya, mendapat perhatian terkait pembagian kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk hubungan antara izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian dan kewenangan sektor perindustrian.
Pasal 53 dan Pasal 54 juga dibahas, termasuk kebutuhan memperjelas mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan.
Artinya, regulasi daerah yang tengah disusun harus mampu memperjelas ruang kewenangan tanpa menciptakan tumpang tindih dengan regulasi nasional.
Pemerintah Diminta Tidak Sekadar Membebankan Kewajiban
Pada Pasal 38 mengenai kewajiban, muncul gagasan agar kewajiban tertentu tidak seluruhnya dibebankan kepada pemohon.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga hadir memberikan panduan sehingga proses pemenuhan kewajiban dapat dilakukan secara jelas dan terarah.
Termasuk ketentuan mengenai jaminan selama dua tahun sejak ditempatkan yang dinilai perlu dirumuskan secara lebih tegas untuk mencegah multitafsir dalam penerapannya.
Lingkungan Menjadi Bagian Penting
Aspek lingkungan juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan.
Dari unsur LHK, penguatan satuan tugas (Satgas) pengawasan aktivitas pertambangan rakyat menjadi salah satu gagasan yang dibahas.
Pengawasan dinilai penting agar legalisasi dan pengaturan pertambangan rakyat tidak menghilangkan kewajiban menjaga lingkungan.
Biro Hukum juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Raperda diharapkan tidak hanya mengatur perizinan dan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyediakan kerangka penyelesaian apabila muncul konflik di lapangan.
Suharto Soroti Koperasi dan Digitalisasi Penjualan
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Suharto, memberikan catatan mengenai konstruksi Raperda, khususnya berkaitan dengan koperasi.
Pengaturan iuran perlu dicermati agar tidak memberikan tekanan finansial berlebihan kepada koperasi yang menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam pertambangan rakyat.
Suharto juga mengusulkan pengawasan elektronik terhadap penjualan hasil pertambangan.
Digitalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan pemerintah memantau aktivitas penjualan hasil tambang.
Ia juga meminta istilah “peralatan pendukung” dalam Pasal 74 ayat (2) diperjelas sehingga memiliki batasan yang tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Syamsul Fikri Soroti Potensi Double Pembiayaan
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri, mengingatkan agar Raperda tetap berada dalam koridor hakikat pertambangan rakyat sebagaimana semangat Kepmen Nomor 18.
Ia menyoroti potensi double pembiayaan apabila kewajiban terhadap masyarakat terdampak dibebankan melalui sejumlah skema yang tidak terintegrasi.
“Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda,” ujarnya.
Fikri juga meminta kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD diperjelas.
Menurutnya, manfaat pertambangan tidak cukup berhenti pada keuntungan ekonomi pelaku usaha, tetapi perlu memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ia turut mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat.
Istilah “Daerah Terdampak” Dipertajam
Dalam pembahasan, muncul pula usulan agar istilah “lingkar tambang” diganti menjadi “daerah terdampak”.
Usulan tersebut disampaikan Rob.
Menurutnya, istilah daerah terdampak dapat memberikan cakupan yang lebih jelas terhadap masyarakat dan wilayah yang menerima dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Persoalan akses menuju lokasi tambang juga menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan harus memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik.
Pengawasan juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah lokasi pertambangan disalahgunakan sebagai tempat persembunyian ataupun jalur kendaraan ilegal.
Hamdan Kasim Minta Pembahasan Tidak Berlarut
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mendorong seluruh masukan segera diramu menjadi konstruksi Raperda yang lebih matang.
Stakeholder terkait diharapkan segera dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.
Hamdan menegaskan, selama norma daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terdapat ruang untuk memperkuat pengaturan sesuai kebutuhan daerah.
Ia juga meminta proses pembahasan tidak berlarut-larut.
Draft dan hasil perumusan muatan Raperda diharapkan segera dikirimkan kepada kementerian terkait untuk memperoleh masukan dan menjalani tahapan berikutnya.
Dari Kepastian Hukum hingga Kesejahteraan Daerah
Rangkaian pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa Raperda Pertambangan Rakyat NTB sedang diarahkan untuk menjawab persoalan yang lebih luas dari sekadar legalitas aktivitas pertambangan.
Ada persoalan kewenangan, perizinan, koperasi, lingkungan, pengawasan penjualan, tenaga kerja lokal, penyelesaian sengketa hingga kontribusi terhadap daerah.
Di titik inilah perhatian detail pemerintah daerah menjadi relevan.
Sudirsah menilai semangat pemerintah dan DPRD perlu diarahkan pada terbentuknya regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat dan daerah terdampak memperoleh manfaat.
Raperda Pertambangan Rakyat pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari seberapa lengkap pasal-pasalnya, tetapi dari seberapa jelas regulasi tersebut dapat diterapkan, diawasi, melindungi lingkungan, memberikan ruang bagi masyarakat lokal, serta memastikan manfaat ekonomi pertambangan tidak berhenti di lokasi tambang, melainkan ikut kembali kepada daerah dan masyarakat yang terdampak.















