Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Raperda Pertambangan Rakyat NTB Dipertajam: Koperasi, Lingkungan hingga Daerah Terdampak Jadi Sorotan

×

Raperda Pertambangan Rakyat NTB Dipertajam: Koperasi, Lingkungan hingga Daerah Terdampak Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Raperda Pertambangan Rakyat NTB Dipertajam: Koperasi, Lingkungan hingga Daerah Terdampak Jadi Sorotan

MATARAM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dimatangkan Komisi IV DPRD NTB.

Pembahasan tidak lagi sekadar berkutat pada persoalan perizinan. Sejumlah isu strategis mulai dipertajam, mulai dari pembagian kewenangan pemerintah, beban koperasi, pengawasan penjualan hasil tambang, perlindungan lingkungan, hingga bagaimana memastikan masyarakat dan daerah yang terdampak benar-benar memperoleh manfaat.

IKLAN
Example 300x600

Rapat pembahasan melibatkan Komisi IV DPRD NTB bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Biro Hukum.

Dari unsur ESDM, pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap norma dalam Raperda memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kewenangan dan Perizinan Harus Tidak Tumpang Tindih

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah Pasal 5 dan Pasal 6, terutama menyangkut pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan.

Pembahasan mencakup keterkaitan antara izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian, hingga kewenangan sektor perindustrian.

Sementara Pasal 53 dan Pasal 54 juga menjadi perhatian, termasuk kebutuhan memperjelas mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan.

Persoalan tersebut menjadi penting agar Raperda yang dilahirkan tidak justru menciptakan tumpang tindih kewenangan ketika diterapkan di lapangan.

Pada Pasal 38 mengenai kewajiban, muncul pula gagasan agar kewajiban tertentu tidak seluruhnya dibebankan kepada pemohon. Pemerintah dinilai perlu hadir memberikan panduan sehingga proses pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah.

Termasuk mengenai jaminan selama dua tahun sejak ditempatkan, yang dinilai perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Lingkungan dan Pengawasan Jadi Titik Kritis

Dari unsur LHK, perlindungan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama.

Penguatan satuan tugas (Satgas) pengawasan aktivitas pertambangan rakyat dinilai diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak berjalan tanpa kontrol terhadap dampak lingkungan.

Sementara Biro Hukum menyoroti aspek penyelesaian sengketa.

Norma mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dinilai harus dirumuskan secara jelas. Artinya, Raperda tidak cukup hanya mengatur siapa yang boleh menambang dan bagaimana mendapatkan izin, tetapi juga harus menyediakan mekanisme ketika konflik terjadi di lapangan.

Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan harmonisasi dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari ESDM dan LHK.

Suharto Soroti Beban Koperasi

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Suharto, memberikan sejumlah catatan terhadap konstruksi Raperda.

Salah satunya menyangkut pengaturan iuran dan potensi beban finansial terhadap koperasi.

Menurutnya, ketentuan mengenai iuran perlu dicermati agar tidak justru memberikan tekanan terhadap koperasi yang menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam pertambangan rakyat.

Suharto juga mengusulkan penggunaan sistem pengawasan elektronik terhadap penjualan hasil pertambangan.

Digitalisasi pengawasan dinilai dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pemerintah memantau arus penjualan hasil tambang.

Ia juga meminta penjelasan lebih tegas mengenai istilah “peralatan pendukung” dalam Pasal 74 ayat (2).

Frasa tersebut, menurutnya, perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan.

Syamsul Fikri Ingatkan Jangan Keluar dari Hakikat Pertambangan Rakyat

Anggota Komisi IV lainnya, Syamsul Fikri, mengingatkan agar penyusunan Raperda tetap berada dalam koridor hakikat pertambangan rakyat sebagaimana semangat Kepmen Nomor 18.

Ia menyoroti potensi terjadinya double pembiayaan apabila kewajiban terhadap masyarakat terdampak diatur melalui berbagai mekanisme yang tidak terintegrasi.

“Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda,” ujarnya.

Fikri juga meminta agar kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD diperjelas.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak semestinya hanya menghasilkan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha secara individual. Harus ada konstruksi yang memastikan aktivitas tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Ia juga mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, terutama setelah berlakunya rezim UU Cipta Kerja.

Bukan Lagi “Lingkar Tambang”, tetapi “Daerah Terdampak”

Catatan menarik lainnya datang dari Rob, yang mengusulkan perubahan istilah dalam Raperda.

Ia meminta istilah “lingkar tambang” dipertimbangkan untuk diganti menjadi “daerah terdampak”.

Menurutnya, istilah daerah terdampak memiliki cakupan yang lebih jelas terhadap wilayah dan masyarakat yang menerima dampak aktivitas pertambangan, baik secara sosial, ekonomi maupun lingkungan.

Persoalan akses menuju lokasi tambang juga menjadi perhatian.

Pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan harus memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik yang digunakan masyarakat.

Aspek pengawasan juga perlu diperkuat untuk mencegah lokasi pertambangan dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian ataupun jalur kendaraan ilegal.

Norma Lokal Tidak Boleh Bertabrakan dengan Hukum Nasional

H. Hasbullah Muis menegaskan seluruh masukan dari masing-masing pihak perlu dihimpun dan diramu menjadi satu konstruksi Raperda.

Draft muatan dari ESDM, LHK, Biro Hukum, dan Komisi IV DPRD akan dikumpulkan sebagai bahan penyusunan rumusan yang lebih komprehensif.

Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa Kementerian ESDM memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma penguatan dalam Raperda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Karena itu, ruang pengaturan daerah diarahkan untuk menjawab kebutuhan lokal tanpa keluar dari koridor hukum nasional.

Salah satu persoalan yang juga perlu diperjelas adalah tenaga kerja.

Prioritas terhadap masyarakat lokal dinilai penting, namun Raperda juga membutuhkan parameter yang jelas mengenai penggunaan tenaga kerja dari luar daerah.

Hamdan Kasim: Jangan Berhenti pada Norma

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menegaskan seluruh masukan tersebut harus segera diramu menjadi substansi Raperda yang lebih matang.

Ia mendorong stakeholder terkait segera dilibatkan untuk memperkaya pembahasan.

Menurut Hamdan, Raperda Pertambangan Rakyat tidak boleh berhenti pada aspek normatif. Regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat di daerah terdampak.

Selama norma yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan pengaturan sesuai kebutuhan daerah.

Hamdan juga meminta proses pembahasan tidak berlarut-larut.

Seluruh draft dan hasil perumusan muatan Raperda diharapkan segera dikirimkan kepada kementerian terkait untuk memperoleh masukan dan menjalani proses selanjutnya.

Sudirsah: Gubernur Beri Perhatian Detail

Sementara itu, Sudirsah Sujanto menyampaikan bahwa Gubernur NTB memberikan perhatian secara detail terhadap muatan Raperda Pertambangan Rakyat.

Menurut Sudirsah, perhatian tersebut menunjukkan adanya kesamaan semangat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan regulasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan Raperda Pertambangan Rakyat NTB.

Banyak kepentingan bertemu dalam regulasi ini: kepastian hukum bagi pelaku pertambangan, perlindungan lingkungan, keberlanjutan koperasi, pengawasan penjualan hasil tambang, prioritas masyarakat lokal, hingga manfaat ekonomi bagi daerah terdampak.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Raperda bukan hanya pada selesainya sebuah regulasi.

Yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang jelas secara hukum, terkendali secara lingkungan, transparan dalam pengawasan, membuka ruang bagi masyarakat lokal, dan memastikan manfaat pertambangan kembali kepada daerah yang menanggung dampaknya.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600