MATARAM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Bali-Nusra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendalami tata kelola dan perizinan tambak udang.
Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya ditemukan persoalan serius dalam tata kelola tambak udang di NTB, termasuk ketidaksinkronan data perizinan antarinstansi.
Berdasarkan data DPMPTSP NTB yang disebut dalam tindak lanjut KPK, terdapat 1.071 tambak udang aktif, sementara 881 tambak tercatat belum memiliki izin. Sebagian besar tambak yang belum berizin tersebut berada di Kabupaten Sumbawa.
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra, Abed Aljabiri Adnan, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini angka yang sangat besar. Dari 1.071 tambak yang aktif, 881 tercatat tidak berizin. Pertanyaan kami sederhana: selama ini pemerintah ke mana? Bagaimana mungkin ratusan tambak bisa beroperasi sementara persoalan perizinannya belum selesai?”
KPK Diminta Dalami Dugaan Permainan Perizinan Tambak
Abed mengatakan, persoalan tambak udang di NTB tidak sebatas masalah administrasi atau legalitas usaha.
Menurutnya, keberadaan tambak tanpa izin juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tata ruang, pengelolaan limbah, potensi kebocoran pendapatan daerah, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan.
Ia menilai KPK perlu memastikan apakah banyaknya tambak yang beroperasi tanpa izin terjadi semata karena kelalaian administratif atau terdapat persoalan lain di balik lemahnya pengawasan tersebut.
“Kalau ada pejabat yang bermain, proses. Kalau ada pengusaha yang menyuap, proses. Kalau ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan, proses. Jangan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” tegas Abed.
Data Perizinan Tambak di NTB Disebut Tidak Sinkron
Persoalan semakin menjadi sorotan karena terdapat perbedaan data perizinan antara sejumlah instansi pemerintah.
KPK pada Januari 2025 disebut telah menyoroti rendahnya sinkronisasi data antarlembaga dalam tata kelola pertambakan di NTB.
Data DPMPTSP mencatat 256 izin tambak, sedangkan DLHK hanya mencatat 33 izin lingkungan.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam memastikan status legalitas seluruh tambak, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pembayaran kewajiban daerah, hingga pengelolaan limbah.
“Kalau data antarinstansi saja tidak sinkron, bagaimana pemerintah bisa memastikan seluruh tambak itu legal, membayar kewajiban daerah, memenuhi persyaratan lingkungan, dan mengelola limbah dengan benar?” ujar Abed.
BEM Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan
Selain persoalan perizinan, BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang di sejumlah kawasan pesisir NTB.
Salah satu wilayah yang disebut menjadi perhatian adalah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara.
Abed meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), saluran pembuangan, kualitas air buangan, kualitas air laut, serta dampak aktivitas tambak terhadap masyarakat pesisir.
“Tambak bukan hanya soal punya izin atau tidak. Kalau punya izin tetapi limbahnya mencemari laut, tetap harus ditindak. Sebaliknya, kalau tidak punya izin dan juga mencemari lingkungan, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya tetap beroperasi,” tegasnya.
KPK Diminta Tidak Berhenti pada Temuan Administratif
BEM Nusantara Bali-Nusra meminta KPK tidak berhenti pada temuan administratif terkait banyaknya tambak yang belum mengantongi izin.
Menurut Abed, KPK perlu mendalami bagaimana tambak-tambak tersebut dapat tetap beroperasi, termasuk memeriksa mekanisme pengawasan pemerintah serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta KPK turun kembali. Jangan hanya menemukan 881 tambak tidak berizin, kemudian persoalan selesai dengan memberikan waktu untuk mengurus izin. Kami ingin tahu siapa yang selama ini membiarkan tambak-tambak tersebut beroperasi,” katanya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, permainan perizinan, atau tindak pidana korupsi lainnya, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambak Ilegal Diminta Ditutup Jika Melanggar Aturan
BEM Nusantara juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambak udang yang belum memenuhi persyaratan.
Langkah tersebut mencakup pemeriksaan legalitas, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan air laut.
Abed menilai tambak yang terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum maupun lingkungan tidak seharusnya dibiarkan terus beroperasi.
“Kalau sudah terbukti ilegal dan mencemari lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar hukum yang berbeda antara pelaku usaha besar dan masyarakat kecil,” ujarnya.
Tujuh Desakan BEM Nusantara Bali-Nusra
Atas persoalan tersebut, BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusra menyampaikan sejumlah tuntutan:
- KPK kembali turun ke NTB untuk melakukan supervisi dan pendalaman tata kelola perizinan tambak udang.
- Pemerintah membuka dan menyinkronkan data seluruh tambak udang di NTB, termasuk pemilik, lokasi, izin, persetujuan lingkungan, kewajiban pajak, dan status pengelolaan limbah.
- Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tambak yang tidak memiliki izin lengkap.
- Menghentikan operasional tambak yang terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.
- Menutup tambak ilegal dan/atau tambak yang terbukti mencemari lingkungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Mengusut dugaan permainan perizinan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
- Membuka hasil pemeriksaan kualitas lingkungan kepada publik, terutama di wilayah yang terdapat dugaan pencemaran pesisir.
Momentum Benahi Tata Kelola Investasi di NTB
Abed menegaskan persoalan tambak udang harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola investasi di NTB.
Menurutnya, investasi tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.
“Investasi jangan hanya dihitung dari berapa banyak modal yang masuk. Pemerintah juga harus memastikan investasi memberikan manfaat bagi daerah, tidak merusak lingkungan, dan tidak menjadi ruang terjadinya permainan perizinan,” pungkasnya.
BEM Nusantara Bali-Nusra berharap pemerintah bersama KPK dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap status tambak-tambak yang beroperasi di NTB.
Dengan demikian, persoalan tambak ilegal, dugaan permainan perizinan, potensi kebocoran pendapatan daerah, dan dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.















