Lombok Tengah | Lombok Fokus– Seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah, inisial LN, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah atas dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Selasa (15/10). “Benar, saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” ujarnya kepada awak media.
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Selasa, 15 Oktober. Sebelumnya, LN sempat mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan pada Jumat (11/10). Namun, saat panggilan kedua, ia hadir dan langsung diperiksa oleh penyidik.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami langsung menahan LN. Saat ini, ia sudah berada di Rutan Mapolres untuk masa penahanan 20 hari, mulai dari 15 Oktober hingga 3 November 2024,” jelas Kapolres.
Jika diperlukan, penyidik berencana memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari dengan persetujuan jaksa penuntut umum, guna melengkapi proses penyidikan.








