LombokFokus|Gunungsari – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru, Ahad (14/12/2025) malam, jajaran Polsek Gunungsari menggelar razia minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan brem di wilayah hukumnya.
Razia digelar mulai pukul 19.00 Wita, dipimpin Pawas Aiptu Edi Susianto, S.H. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras.
Dikonfirmasi terpisah, Senin (15/12/2025), Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya cipta kondisi, agar situasi kamtibmas tetap kondusif selama momentum akhir tahun.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, potensi keributan akibat pengaruh miras biasanya cukup tinggi. Karena itu kami lakukan razia untuk meminimalisir gangguan keamanan,” ujar Iptu Adnyana Putra.
Dalam razia tersebut, tuturnya, petugas menyasar sejumlah warung tuak di wilayah Kecamatan Gunungsari. Hasilnya, dua lokasi kedapatan menjual miras tradisional. Lokasi pertama berada di Dusun Lendang Bajur, Desa Tamansari, dari warung tersebut, petugas mengamankan 8 botol kaca berisi tuak serta 3 botol kecil minuman jenis brem.
Sementara lokasi kedua berada di Dusun Perempung Timur, Desa Tamansari. Dari warung tersebut polisi menyita 15 botol besar tuak. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gunungsari untuk proses lebih lanjut.
Rangkaian kegiatan razia berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak ditemukan perlawanan maupun insiden selama pelaksanaan kegiatan.
“Razia ini bukan semata penindakan, tapi juga upaya pencegahan. Kami ingin masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolsek Gunungsari.
Polsek Gunungsari memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari-hari besar dan malam pergantian tahun.(djr)












