Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di Praya pada Senin (3/2).
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa dari total barang bukti, sebanyak 992,15 gram dimusnahkan, sementara 0,07 gram disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi. Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu ZF (25), warga Aceh yang berperan sebagai kurir, dan IGNI (32), warga Mataram yang bertindak sebagai penerima barang,” ujar IPTU Fedy.
Menurutnya, tersangka ZF ditangkap di sebuah hotel di Lombok Tengah, sementara IGNI diamankan di salah satu kos-kosan di Kota Mataram. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.