Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) berhasil menangkap LM alias AM (28), tersangka utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, pada Jumat (10/5/2024) lalu.
Penangkapan tersangka ini dilakukan oleh tim Jatanras Polres Lobar setelah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Pantai Selong Belanak pada Kamis (27/6/2024).
Sebelumnya, pada Jumat malam (10/5/2024), sekelompok massa melakukan aksi penyerangan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh. Peristiwa ini berawal dari keributan di jalan raya yang kemudian berujung pada aksi anarkis oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., membenarkan penangkapan tersangka LM alias AM. Ia mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang ditahan di Polres Lobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas AKBP Bagus Nyoman.
Penangkapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi para pelaku aksi premanisme di wilayah Lombok Barat.


