LombokFokus|Gerung – Koordinator Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, mengingatkan pentingnya penyampaian aspirasi terkait kebijakan pengangkatan 2.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta penataan tenaga honorer non-database BKN secara dialogis, tertib, dan penuh tanggung jawab.
Asmuni menilai suara tenaga honorer perlu tersalurkan dengan cara elegan, agar tidak memicu kegaduhan maupun mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Aspirasi tersebut dipandang sebagai upaya membuka ruang penyelesaian administratif sesuai aturan.
“Aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman honorer bukan untuk menciptakan kegaduhan. Yang kami harapkan adalah adanya ruang penyelesaian yang terbuka, administratif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asmuni, Ahad (8/1/2026).
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan penghasilan PPPK Paruh Waktu. Ia mencermati sejumlah pegawai justru menerima pendapatan lebih rendah setelah beralih status, dibandingkan saat masih berposisi sebagai honorer atau tenaga kontrak.
“Kami mencermati adanya penyesuaian penghasilan yang pada beberapa kasus, nilainya berada di bawah penghasilan sebelumnya. Kondisi ini tentu memerlukan penjelasan kebijakan secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah pegawai,” ujarnya.
Selain penghasilan, perhatian juga tertuju pada penandatanganan surat pernyataan, sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dokumen tersebut berisi kesediaan menerima ketentuan gaji sesuai kebijakan pemerintah daerah, tidak mengajukan tuntutan penggajian selama masa kontrak, serta kesiapan penempatan kerja di seluruh wilayah kabupaten.
“Substansi pernyataan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka, agar seluruh pihak memahami konteks dan dasar kebijakannya secara utuh, sehingga tidak berkembang persepsi yang kurang tepat di lapangan,” tutur Asmuni.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, ia menegaskan sikap tersebut tidak mengarah pada penolakan kebijakan pemerintah daerah. Langkah itu disebutnya sebagai bagian dari ikhtiar mencari solusi bersama melalui komunikasi terbuka.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam proses kebijakan publik. Namun penyelesaiannya harus melalui dialog dan mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan ataupun tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan bersama,” tegasnya.
Terkait isu pemutusan kontrak honorer non-database BKN, serta wacana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke skema PPPK, Gabungan Aktivis Lombok Barat menyatakan kesiapan menjadi jembatan aspirasi antara tenaga honorer, pemerintah daerah, dan DPRD.
“Stabilitas sosial dan keamanan daerah merupakan kepentingan bersama. Kami ingin Lombok Barat tetap kondusif, sementara aspirasi honorer tetap disampaikan secara bermartabat dan sesuai aturan,” pungkas Asmuni.(djr)











