Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pemusnahan Barang Bukti di Loteng: Sabu Rp180 Juta Hancur di Blender, Senjata Tajam Hingga iPhone Dibakar!

×

Pemusnahan Barang Bukti di Loteng: Sabu Rp180 Juta Hancur di Blender, Senjata Tajam Hingga iPhone Dibakar!

Share this article

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah menggelar pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, bersama Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, dan dihadiri Forkopimda.

IKLAN
Example 120x600

 

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dari sekian banyak barang, perhatian publik tertuju pada sabu-sabu seberat 180,24 gram dengan nilai perkiraan mencapai Rp180 juta.

 

 

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara unik. Barang bukti narkotika itu awalnya dimasukkan ke dalam plastik, lalu dituangkan ke blender hingga berubah menjadi cairan kental. Untuk menghindari cipratan, Kajari Putri Ayu dan Bupati Pathul tampak menekan kuat tutup blender. Setelah cair, sabu langsung dibuang ke pipa pembuangan, sementara wadah blender dicuci berulang kali agar tidak ada sisa narkotika.

 

Selain narkotika, barang bukti dari perkara lain turut dimusnahkan. Sejumlah senjata tajam, kunci T, dan obeng hasil sitaan kasus pencurian dipotong hingga tidak bisa digunakan. Berbagai jenis ponsel mewah seperti iPhone, Samsung, dan merek lainnya dihancurkan.

 

Tidak ketinggalan, pakaian dalam, koper, hingga baju yang menjadi barang bukti perkara perlindungan anak dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan pemusnahan ini mencakup 54 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 31 perkara merupakan kasus narkotika.

 

“Kalau dihitung, 1 gram nilainya Rp1 juta, jadi total 180 gram sabu ini sekitar Rp180 juta,” ujar Putri Ayu.

 

Selain narkotika, terdapat 8 perkara perlindungan anak, 6 perkara pencurian, 3 perkara penganiayaan, serta kasus lain seperti pemalsuan surat, pemerasan, pengancaman, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan, dan pelanggaran lalu lintas.

 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Komandan Kodim 1620, Kapolres Lombok Tengah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Rutan Kelas II Praya, Kasatpol PP, Kepala Badan Kesbangpol, serta jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Lombok Tengah.

 

Menurut Kajari Putri Ayu, pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi.

 

“Ini wujud komitmen kami bahwa barang bukti yang disita dari tindak pidana benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Example 120x600
Example 120x600