Scroll untuk baca artikel

Operasi Gabungan Sikat Rokok Ilegal di Lombok Tengah, Ribuan Batang Disita dalam Dua Hari

×

Operasi Gabungan Sikat Rokok Ilegal di Lombok Tengah, Ribuan Batang Disita dalam Dua Hari

Share this article
Satpol PP Loteng dan Bea cukai Mataram saat konferensi Pers operasi Gabungan sikat rokok ilegal di Kantor Satpol PP loteng. (Dok.Istimewa)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satpol PP dan Polres Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan di Lombok Tengah. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari ini, petugas berhasil menyita sekitar 10 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk Connect, Martil, Novem, dan HD.

 

IKLAN
Example 120x600

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengungkapkan bahwa sasaran utama razia adalah warung grosir dan toko kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai. Menurut Zainal, rokok ilegal ini merugikan negara karena dijual tanpa izin resmi.

 

“Operasi ini kami laksanakan selama dua hari. Hari pertama pada Rabu, 30 Oktober, di Kecamatan Kopang, Batukliang, dan Jonggat, sementara hari kedua kami lanjutkan di Kecamatan Pujut dan Praya Timur,” jelas Zainal.

 

Ia menambahkan, tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok murah menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal.

 

“Penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan sanksi penyitaan barang dagangan, yang nantinya akan diserahkan kepada Bea Cukai Mataram, ” terang Zainal.

 

Selain tindakan tegas, Satpol PP Lombok Tengah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal terhadap perekonomian negara.

 

Pelaksana Bea Cukai Mataram, Sofyan Dwi, menambahkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diserahkan ke bale lelang negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. “Kami mengimbau kepada pedagang dan pemilik warung di Lombok Tengah agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi,” tegas Sofyan.

 

Dengan operasi ini, Satpol PP Lombok Tengah dan Bea Cukai Mataram berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai resmi.

 

 

Example 120x600
Example 120x600