MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menorehkan sejarah baru dalam sektor pertambangan rakyat. Pada momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, Sabtu (12/7/2025), untuk pertama kalinya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada koperasi lokal, yaitu Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K, dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Tribun Lapangan Bhara Daksa, Polda NTB.
Kapolda NTB: Koperasi Tambang Adalah Gerakan Sosial
Dalam sambutannya, Kapolda Hadi Gunawan menekankan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan sosial berbasis nilai gotong royong dan kekeluargaan. Ia menyebut koperasi mampu menjadi penyangga ekonomi nasional, terlebih dalam menghadapi tantangan global.
“Koperasi terbukti tangguh dalam krisis. Dalam konteks pertambangan rakyat, kami ingin koperasi menjadi ujung tombak legalisasi tambang yang bersih, aman, dan ramah lingkungan,” ujar Kapolda.
Ia juga menyerukan keterlibatan generasi muda NTB dalam gerakan koperasi, sembari menekankan pentingnya pemenuhan seluruh aspek legal, teknis, dan lingkungan dalam pelaksanaan pertambangan oleh koperasi.
Gubernur NTB: Tambang Ilegal Tak Bisa Dibiarkan Terus-Menerus
Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyerahan IPR kepada koperasi merupakan langkah solutif atas persoalan tambang ilegal yang selama satu dekade tak kunjung tuntas di NTB.
“Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi terjadi. Koperasi tambang yang legal dan terstruktur adalah jawaban konkrit,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa, dan Indonesia satu-satunya negara yang mencantumkan koperasi dalam konstitusinya.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Kapolda NTB atas gagasan dan peran aktif dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui skema koperasi.
KSP: Koperasi Tambang NTB Bisa Jadi Model Nasional
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Brigjen TNI (Purn) Irianto, yang menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemprov NTB dan Polda NTB.
“Ini sejalan dengan misi Deputi 5 KSP yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Koperasi tambang ini bisa menjadi model nasional,” kata Irianto.
Ia menambahkan, sinergi antara penambang, aparat, media, dan masyarakat adalah terobosan penting untuk menekan tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Peran PT Aradta Utama Mining dalam Pembinaan Koperasi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda NTB juga menjelaskan peran PT Aradta Utama Mining yang ditunjuk sebagai mitra pembina koperasi-koperasi tambang.
“PT Aradta bukan mengelola, tetapi membantu koperasi—memberikan pelatihan teknis, membangun sistem, dan memastikan koperasi menjalankan aktivitas tambang sesuai aturan, termasuk dalam hal perpajakan,” jelasnya.
PT Aradta bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan teknis agar aktivitas pertambangan oleh koperasi berjalan secara profesional, legal, dan berkelanjutan.
IPR Pertama, Harapan Baru Tambang Berdaulat
IPR untuk Koperasi Selonong Bukit Lestari menjadi yang pertama di Indonesia yang diberikan secara khusus kepada koperasi, menjadikannya sebagai role model nasional dalam tata kelola pertambangan rakyat berbasis kelembagaan lokal.
Acara penyerahan ini menandai harapan baru bagi masyarakat NTB, di mana sumber daya alam dapat dikelola secara berdaulat, legal, dan berpihak kepada rakyat.
Dengan semangat kolaboratif, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memastikan tambang rakyat tidak lagi menjadi sumber konflik dan kerusakan, tetapi menjadi penggerak kemakmuran daerah.








