MATARAM – Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA Unram) menjadi sorotan setelah masa kepengurusan Pengurus Pusat periode 2021–2025 berakhir. Hingga kini, pelaksanaan Munas untuk menentukan kepemimpinan organisasi alumni tersebut belum terlaksana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan alumni. Salah satunya disampaikan M. Fihirudin yang meminta pengurus pusat memberikan penjelasan mengenai kepastian agenda Munas dan keberlanjutan kepengurusan organisasi.
Menurut Fihirudin, masa bakti Pengurus Pusat IKA Unram periode 2021–2025 seharusnya menjadi dasar untuk segera menjalankan mekanisme pergantian kepemimpinan melalui forum tertinggi organisasi.
“Kalau kita merujuk pada periode kepengurusan, Pengurus Pusat IKA Unram itu dilantik pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021–2025. Artinya, masa kepengurusan tersebut sudah berakhir. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang Munas belum juga diselenggarakan? Ada apa dengan organisasi ini?” kata Fihir, sapaan akrabnya.
Alumni Soroti Kepastian Masa Jabatan Pengurus IKA Unram
Fihirudin menilai Munas bukan sekadar agenda seremonial organisasi. Forum tersebut memiliki fungsi penting untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus sekaligus menentukan arah kepemimpinan IKA Unram berikutnya.
Ia berpandangan bahwa organisasi alumni sebesar IKA Unram perlu menjalankan mekanisme pergantian kepemimpinan secara tertib dan sesuai ketentuan organisasi.
“Organisasi sebesar IKA Unram seharusnya memberikan contoh dalam hal tertib organisasi. Kalau masa kepengurusan sudah berakhir, mestinya ada kejelasan mengenai proses pergantian kepemimpinan. Jangan sampai kemudian muncul kesan bahwa masa jabatan pengurus bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian masa jabatan merupakan bagian dari tata kelola organisasi. Karena itu, pengurus pusat perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menyelenggarakan Munas.
Pelantikan Pengurus IKA Unram Kabupaten/Kota Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan Munas, Fihirudin juga menyoroti pelantikan sejumlah pengurus IKA Unram di tingkat kabupaten/kota.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan pelantikan tersebut apabila masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan pusat yang menjadi dasar kewenangannya telah berakhir.
“Ini juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Bagaimana mungkin pengurus kabupaten/kota dilantik sementara SK kepengurusan di tingkat pusat yang menjadi dasar kewenangannya sudah berakhir? Apa landasan organisasi yang digunakan untuk melakukan pelantikan tersebut?” katanya.
Fihirudin menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pengurus pusat. Menurutnya, kepastian landasan organisasi diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan mekanisme pembentukan kepengurusan di tingkat daerah.
Alumni Minta Pengurus Pusat Berikan Penjelasan
Lebih lanjut, Fihirudin menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar menyangkut siapa yang memimpin IKA Unram. Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah kepatuhan terhadap aturan dan konstitusi organisasi.
Ia mengingatkan bahwa upaya membangun solidaritas alumni dan memperkuat nama Universitas Mataram harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola organisasi yang baik.
“Jangan sampai kita berbicara tentang membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram, tetapi di dalam organisasi sendiri mekanisme dan aturan dasar justru tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Ia meminta pengurus pusat memberikan penjelasan kepada seluruh alumni agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Pengurus harus memberikan penjelasan kepada alumni. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” sambung Fihirudin.
Pengurus Pusat IKA Unram Periode 2021–2025 Dilantik pada 3 Juli 2021
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Mataram periode 2021–2025 dengan Ketua Umum Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi dilantik pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Masa bakti kepengurusan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan Fihirudin untuk mempertanyakan kepastian pelaksanaan Munas IKA Unram.
Persoalan mengenai jadwal Munas, keberlanjutan kepengurusan pusat, serta dasar pelantikan pengurus kabupaten/kota kini menjadi sejumlah hal yang memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Kejelasan mekanisme organisasi dinilai diperlukan untuk menjaga tertib administrasi, kepastian kepemimpinan, serta kepercayaan alumni terhadap organisasi Ikatan Alumni Universitas Mataram.














