MATARAM, LOMBOK FOKUS – Suara masyarakat sering kali tidak cukup hanya disampaikan melalui keluhan. Ada persoalan yang membutuhkan pendampingan, ada kebijakan yang perlu diawasi, dan ada kepentingan publik yang harus diperjuangkan agar tidak terabaikan. Di tengah dinamika tersebut, gerakan masyarakat sipil memiliki peran untuk memastikan bahwa suara warga tetap memperoleh ruang dalam proses pembangunan.
Salah satu figur yang mengambil bagian dalam gerakan tersebut adalah Lalu Wink Haris, atau Lalu Munawir Haris, Presiden Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB. Melalui organisasi yang dipimpinnya, ia mengembangkan gerakan yang memadukan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan advokasi kebijakan publik.
Bagi Lalu Wink Haris, keberpihakan terhadap masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui kritik kepada pemerintah. Gerakan sosial juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan, menghadapi persoalan hukum, atau mengalami kesulitan memperoleh pelayanan publik.
Prinsip itulah yang menjadi salah satu landasan aktivitas KASTA NTB. Organisasi ini mengambil peran dalam dua ruang sekaligus, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
KASTA NTB: Menggabungkan Kepedulian Sosial dan Advokasi
Aktivitas KASTA NTB tidak hanya berorientasi pada pengawasan kebijakan pemerintah. Melalui divisi Kasta Peduli, organisasi ini menjalankan berbagai kegiatan sosial yang menyasar masyarakat di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat.
Program tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan gratis, bantuan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan, serta santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa.
Salah satu kegiatan sosial yang pernah dilaksanakan adalah bakti sosial kesehatan melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan di Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan kemasyarakatan juga dilakukan melalui pemberian santunan kepada anak yatim dan bantuan sosial pada bulan Ramadan. Beberapa kegiatan tersebut pernah berlangsung di Desa Prako dan Desa Lelong, Lombok Tengah.
Bagi organisasi masyarakat sipil, kegiatan seperti ini memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memberikan bantuan. Interaksi langsung dengan masyarakat membuka kesempatan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga, termasuk persoalan pelayanan dasar yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Dengan demikian, kegiatan sosial menjadi salah satu pintu masuk bagi organisasi untuk memahami kondisi masyarakat sekaligus membangun kedekatan dengan kelompok yang membutuhkan pendampingan.
Transparansi Anggaran Menjadi Agenda Utama Pengawasan
Di luar kegiatan kemanusiaan, Lalu Wink Haris bersama KASTA NTB juga aktif mengawal berbagai persoalan tata kelola pemerintahan daerah.
Transparansi anggaran, akuntabilitas birokrasi, dan pengawasan proyek pembangunan menjadi sejumlah isu yang mendapat perhatian organisasi tersebut.
KASTA NTB pernah menyampaikan aspirasi dan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dinilai perlu memperoleh perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa di antaranya menyangkut persoalan proyek Sintung Park di Lombok Tengah dan dugaan permasalahan pengelolaan kegiatan KONI Mataram.
Organisasi tersebut juga pernah mendorong audit independen terhadap proyek-proyek fisik yang dinilai mangkrak atau mengalami persoalan konstruksi.
Langkah pengawasan tersebut berangkat dari tuntutan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, anggaran pembangunan pada dasarnya merupakan sumber daya publik yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan persoalan administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.
Mengkritisi Birokrasi dan Memperjuangkan Pelayanan Publik
Perhatian Lalu Wink Haris terhadap tata kelola pemerintahan juga mencakup persoalan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik.
KASTA NTB pernah menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Lombok Barat. Dalam aksi tersebut, organisasi menyampaikan tuntutan pembenahan tata kelola organisasi perangkat daerah serta evaluasi terhadap pejabat yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan internal.
Bagi gerakan masyarakat sipil, evaluasi birokrasi merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab.
Setiap organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, penggunaan anggaran sesuai peruntukan, dan pelayanan kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Selain persoalan birokrasi, KASTA NTB juga memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat dari praktik penagihan utang yang menggunakan intimidasi maupun tindakan kekerasan.
Dalam salah satu persoalan di wilayah pedesaan Lombok Tengah, organisasi tersebut mengecam dugaan intimidasi oleh oknum lembaga pembiayaan atau koperasi terhadap warga.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa ruang advokasi organisasi tidak terbatas pada kebijakan pemerintah, tetapi juga mencakup perlindungan masyarakat dari tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak warga.
Membela Martabat Masyarakat dan Mengawal Tata Kelola Daerah
Kepedulian terhadap masyarakat NTB juga tercermin dalam perhatian Lalu Wink Haris terhadap persoalan kehormatan dan martabat masyarakat daerah.
Ketika muncul narasi di media sosial yang dinilai provokatif atau merendahkan masyarakat NTB, ia bersama sejumlah elemen masyarakat sipil pernah mengambil langkah advokasi melalui pelaporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons terhadap pernyataan publik yang dianggap berpotensi memicu persoalan sosial dan merugikan kehormatan masyarakat daerah.
Di bidang tata kelola ekonomi daerah, KASTA NTB turut menyuarakan persoalan kelembagaan Bank NTB Syariah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kejelasan status rangkap jabatan, kepatuhan terhadap ketentuan perbankan, serta tata kelola jajaran komisaris.
Beragam persoalan tersebut menunjukkan bahwa perhatian advokasi KASTA NTB mencakup berbagai tingkatan, mulai dari persoalan sosial masyarakat desa, pengelolaan anggaran pembangunan, hingga tata kelola kelembagaan ekonomi daerah.
Posko Aduan Masyarakat, Membuka Ruang Pengawasan dari Warga
Salah satu instrumen yang dikembangkan KASTA NTB dalam menjalankan fungsi advokasi adalah Posko Aduan Masyarakat.
Posko tersebut disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan mengenai berbagai persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, konflik agraria, hingga persoalan pelayanan publik.
Melalui mekanisme ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami sekaligus memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
KASTA NTB juga menekankan pentingnya validitas informasi dalam setiap pengaduan. Laporan masyarakat harus disampaikan secara jelas dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip kerahasiaan identitas pelapor dan pelayanan tanpa pungutan biaya turut menjadi bagian dari ketentuan layanan yang diinformasikan organisasi.
Keberadaan posko tersebut memiliki arti penting dalam memperluas partisipasi masyarakat. Warga tidak hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Konsistensi Gerakan Sosial dan Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik
Menjalankan gerakan masyarakat sipil bukan pekerjaan yang sederhana. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pengawalan persoalan hukum, dan pendampingan masyarakat membutuhkan konsistensi serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani dengan mengedepankan bukti, klarifikasi, dan proses hukum yang berlaku. Organisasi masyarakat sipil juga perlu memastikan bahwa setiap laporan memiliki dasar informasi yang dapat diuji.
Tantangan lainnya adalah menjaga agar kegiatan advokasi tidak berhenti pada penyampaian tuntutan. Pengawasan membutuhkan tindak lanjut, pemantauan perkembangan persoalan, dan evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai.
Demikian pula kegiatan sosial perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang berkelanjutan, bukan hanya berlangsung sebagai kegiatan seremonial.
Dalam konteks tersebut, kredibilitas gerakan masyarakat sipil sangat bergantung pada konsistensi antara pernyataan, tindakan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang didampingi.
Menjaga Suara Masyarakat Tetap Memiliki Ruang
Perjalanan Lalu Wink Haris bersama KASTA NTB memperlihatkan bagaimana gerakan masyarakat sipil dapat mengambil peran melalui dua jalur yang saling melengkapi: pelayanan sosial dan pengawasan kebijakan publik.
Melalui kegiatan sosial, organisasi berupaya menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sementara melalui advokasi, KASTA NTB mendorong transparansi anggaran, perbaikan birokrasi, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua jalur tersebut bertemu pada satu kepentingan, yaitu memperkuat posisi masyarakat agar memiliki akses untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh perhatian dari pihak yang memiliki kewenangan.
Bagi Lalu Wink Haris, aktivitas bersama KASTA NTB menjadi bagian dari keterlibatan dalam dinamika sosial dan pengawasan kebijakan publik di Nusa Tenggara Barat.
Di tengah berbagai persoalan pembangunan daerah, keberadaan ruang pengaduan, pendampingan masyarakat, dan kontrol sosial menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang perlu terus dijaga.
Suara masyarakat tidak semestinya berhenti sebagai keluhan. Suara tersebut membutuhkan ruang penyampaian, pendampingan, dan tindak lanjut agar kepentingan publik tetap menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah.















