Lombok Tengah – Kisah tragis dialami Bunga (nama samaran), seorang siswi SMP di Lombok Tengah. Ia menjadi korban pelecehan seksual sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini kelas 3 SMP.
Kasus ini baru terungkap setelah bibinya menemukan percakapan di ponsel korban, yang selama ini diancam oleh pelaku agar tidak berani bercerita kepada siapa pun.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Barat bersama keluarga korban telah mendatangi Polres Lombok Tengah.
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menahan pelaku dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut, yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Ini adalah kejahatan serius terhadap anak. Penahanan pelaku sangat mendesak untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya, serta bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari predator seksual,” tegas Lalu Kazwaini, S.Hi, Wakil Ketua LBH Ansor NTB, Senin (2/9/2025).
LBH Ansor NTB menilai lambannya penahanan pelaku berpotensi mengganggu psikologis korban, membuka ruang terjadinya intimidasi, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini, lanjut Kazwaini, seharusnya diproses sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus diutamakan dalam setiap proses hukum.
Hal senada disampaikan Habiburrahman, S.H., Wakil Ketua LBH Ansor NTB.
“Aparat wajib mengedepankan kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Jangan sampai kelambanan justru melukai rasa keadilan masyarakat dan memperpanjang penderitaan korban,” tegasnya.
LBH Ansor NTB memastikan akan terus mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar benar-benar berpihak pada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.






