MATARAM – Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan mosi tidak percaya terhadap Kepolisian Daerah (Polda) NTB atas lambannya penegakan hukum dalam kasus perusakan lingkungan pesisir di kawasan Pangsing, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Kekecewaan itu memuncak setelah serangkaian aksi demonstrasi dan audiensi dengan DPRD tidak membuahkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini, dan faktanya Polda NTB belum menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku perusakan mangrove. Hukum seolah mandul di hadapan kepentingan investasi,” kata Fidar Khairul Diaz, Koordinator Umum Konsorsium Aktivis NTB, dalam keterangan tertulis yang diterima Lombok Fokus, Senin, 14 Juli 2025.
Fidar menyebut, dugaan perusakan lingkungan bukan sekadar opini. Temuan lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Dinas PUPR telah mengonfirmasi adanya kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Pangsing. Bahkan, lokasi reklamasi liar itu telah ditutup oleh Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Lombok Barat pada 23 April 2025.
Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun pelaku yang diproses hukum. Konsorsium menduga kuat reklamasi dilakukan secara ilegal, dengan menggunakan material galian C tanpa izin, yang melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Melihat mandeknya proses hukum, Konsorsium Aktivis NTB menyerukan aksi besar-besaran di depan Markas Polda NTB. Aksi tersebut akan menjadi puncak tekanan publik terhadap aparat hukum yang dinilai lamban dalam menindak kasus lingkungan hidup.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, masyarakat sipil, dan organisasi lingkungan untuk bergabung. Ini bukan sekadar kasus lokal, ini soal keadilan ekologis yang menyangkut masa depan generasi kita,” ujar Fidar.
Dalam pernyataannya, Konsorsium menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda NTB:
- Proses hukum pihak-pihak yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove.
- Usut tuntas pelaku reklamasi ilegal dan perusakan ekosistem pesisir.
- Proses hukum terhadap penggunaan material galian C ilegal yang merusak struktur alam pesisir.
Konsorsium menegaskan bahwa kejahatan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Mereka menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal pidana sesuai UU Lingkungan Hidup dan aturan konservasi yang berlaku.
“Lingkungan adalah warisan bersama. Ketika negara gagal melindunginya, rakyat harus turun tangan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ekologis ditegakkan,” tegas Fidar.
Waktu dan detail teknis aksi besar akan diumumkan dalam waktu dekat. Konsorsium menyebut, gerakan ini akan terus dikawal hingga semua pelaku diproses dan lingkungan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.


