Scroll untuk baca artikel
Daerah

Komnas HAM Soroti Penggusuran Warga Tanjung Aan, Diduga Langgar Hak Asasi

×

Komnas HAM Soroti Penggusuran Warga Tanjung Aan, Diduga Langgar Hak Asasi

Share this article

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius terhadap proses penggusuran warga di kawasan pesisir Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung sejak 15 Juli 2025. Penggusuran dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), namun Komnas HAM menilai langkah tersebut diduga kuat melanggar hak-hak dasar warga.

IKLAN
Example 120x600

 

Dalam siaran pers resmi bernomor 43/HM.00/VII/2025, Komnas HAM menyampaikan bahwa tindakan penggusuran tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa adanya musyawarah, ganti rugi yang adil, atau relokasi yang manusiawi. Bahkan, aparat gabungan disebut menangkap sejumlah warga yang mencoba mempertahankan bangunan dan usaha mereka saat penggusuran berlangsung.

 

“Informasi awal yang kami terima menunjukkan proses ini tidak memenuhi prinsip partisipasi dan kesetaraan antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat. Ini berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal dan hak milik yang dijamin dalam konstitusi,” tegas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (17/7/2025).

 

Komnas HAM menilai bahwa penggusuran ini bukan sekadar peristiwa hukum biasa, tetapi mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pembangunan nasional yang kerap mengorbankan masyarakat kecil. Mereka menekankan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan pengelola KEK Mandalika, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, keamanan, serta kebebasan berekspresi.

 

Anis Hidayah juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional seperti Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Konvenan Ekosob) yang menjamin hak setiap orang untuk tidak digusur secara paksa tanpa prosedur hukum yang adil dan transparan.

 

“Negara tidak boleh mengambil hak milik seseorang secara sewenang-wenang. Pembangunan harus berbasis pada prinsip keadilan sosial, bukan justru menjadi alat untuk mengusir warga dari tanah dan ruang hidup mereka,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab Lombok Tengah mengevaluasi ulang pendekatan dalam proyek KEK Mandalika. Komnas HAM mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh meminggirkan warga lokal, apalagi menggunakan aparat untuk meredam suara-suara penolakan.

 

Komnas HAM juga menyoroti kurangnya transparansi informasi dan minimnya keterlibatan warga dalam proses penataan kawasan. “Hak atas informasi dan partisipasi publik adalah elemen kunci dalam pendekatan pembangunan berbasis HAM,” kata Anis.

 

Menanggapi sorotan Komnas HAM, pihak ITDC menyatakan bahwa seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka, menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan secara non-represif dan mengedepankan dialog, sosialisasi, serta pendampingan aparat.

 

“Kami menjunjung prinsip due process of law. Tidak ada intimidasi atau kekerasan. Semuanya dilakukan melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Troy dalam keterangan tertulis.

 

ITDC juga menilai klaim pelanggaran HAM yang muncul di ruang publik sebagai bentuk ekspresi sosial akibat perubahan ruang ekonomi dan tata wilayah. “Penataan kawasan justru bertujuan menciptakan ruang usaha legal dan peluang ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.

Example 120x600
Example 120x600