Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

‎Wabup Lotim Hadiri Rapat Paripurna, Dua Raperda Disahkan: Masyarakat Hukum Adat dan Kepariwisataan Daerah

×

‎Wabup Lotim Hadiri Rapat Paripurna, Dua Raperda Disahkan: Masyarakat Hukum Adat dan Kepariwisataan Daerah

Share this article

Lombok Timur Lombokfokus.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna IX masa sidang II rapat ke-4 DPRD Lombok Timur, Kamis, 05 Maret 2026.

‎‎Rapat yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut dalam rangka penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

IKLAN
Example 120x600

‎‎Dalam pendapat kepala daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada legislatif karena telah menginisiasi hingga mengharmonisasikan kedua aturan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan respons nyata atas kebutuhan regulasi di tengah masyarakat yang dinamis.

‎‎Ditekankan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat adalah amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat, tetapi juga berfungsi sebagai filter budaya.

‎”Dalam masyarakat adat, kitapun bisa menggali ketinggian budi dan pekerti yang sesuai dengan adat-istiadat serta budaya kita sebagai filter dari pengaruh negatif globalisasi yang sudah tak terbendung seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan masif,” katanya.

‎Terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan aturan ini menjadi panduan (guideline) bagi para pelaku industri wisata di Lombok Timur. Tujuannya adalah membangun pariwisata yang kompetitif namun tetap menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan daya saing pariwisata dan mengangkat kearifan lokal, serta, membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

‎‎Penetapan kedua Perda ini diyakini akan mempercepat perwujudan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Namun, diingatkannya bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pengawalan dan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat.

‎Menutup pidatonya, Wabup mengajak seluruh pihak untuk terus menguatkan sinergi dalam membangun daerah. “Semoga segala upaya kita membangun Lombok Timur yang lebih sejahtera diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Example 120x600
Example 120x600