Lombok Tengah | Lombok Fokus – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan rancangan kode etik, Senin (13/01/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan, di ruang rapat utama.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Nurul Adha, menjelaskan bahwa rancangan peraturan kode etik ini telah melalui serangkaian pembahasan bersama tim perumus dan difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
“Rancangan ini mencakup 13 BAB dan 38 pasal yang mengatur ketentuan umum, tata kerja, etika rapat, kewajiban, larangan, hingga mekanisme penjatuhan sanksi,” jelas Nurul Adha.
Di antara poin penting yang diatur adalah larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki rangkap jabatan, melakukan korupsi, kolusi, gratifikasi, hingga larangan merokok saat rapat. Selain itu, mekanisme sanksi diatur mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Rancangan ini juga mencakup hak pembelaan bagi anggota yang diduga melanggar aturan serta proses rehabilitasi bagi mereka yang terbukti tidak bersalah.
Seluruh fraksi DPRD Loteng menyepakati rancangan kode etik tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan DPRD, menggantikan aturan sebelumnya dalam Nomor 1 Tahun 2015.
“Rancangan ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga etika dan profesionalitas DPRD,” tutup politisi PKB itu.