Mataram – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas menyikapi peredaran produk kosmetik berbahaya di wilayah NTB. Dalam audiensi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Kamis (7/8/2025), KNPI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penindakan BBPOM terhadap produk-produk yang mengandung zat terlarang, salah satunya dari brand NC GLOW.
Ketua DPD KNPI NTB, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas. Ia menyebutkan bahwa hasil uji BBPOM menunjukkan tiga produk dari NC GLOW—yakni Day Cream, Facial Wash, dan Night Cream Premium—terbukti mengandung zat berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk dukungan moral terhadap keberanian BBPOM menindak tegas produk kosmetik berbahaya. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, bukan persoalan sepele,” kata Taufik di hadapan media.
DPD KNPI NTB meminta agar BBPOM segera menarik semua produk tersebut dari pasaran dan melakukan pemusnahan agar tidak lagi membahayakan konsumen, terutama perempuan dan remaja yang menjadi target utama pemasaran kosmetik.
“Kami minta produk ini ditarik dari pasar dan dimusnahkan. Kami juga akan melaporkan secara resmi NC GLOW ke Polda NTB pada Senin, 11 Agustus 2025. Ini bentuk keberpihakan kami kepada konsumen,” tegas Taufik.
Tak hanya itu, DPD KNPI juga menyatakan akan menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka mengingatkan bahwa produsen, distributor, maupun reseller yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tanggapan Pemilik NC GLOW
Menanggapi sorotan publik dan hasil uji BBPOM, pemilik brand NC GLOW, Baiq Wini Aditia Dewi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menarik produk yang terindikasi bermasalah dari pasar.
“Alhamdulillah, saya selaku pemilik brand sudah menarik barang tersebut di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Wini juga menyebut bahwa brand NC GLOW masih berskala kecil dan belum berbadan hukum.
“Usaha ini masih kecil-kecilan, tidak berbentuk perusahaan, hanya berbentuk tim biasa dan menggunakan nama pribadi,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua produksi dilakukan di satu pabrik (maklon) dan tidak pernah berpindah-pindah.
“Produksi selalu di satu pabrik, tidak pernah beda,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, KNPI dan BBPOM menyepakati pentingnya pengawasan bersama terhadap produk kosmetik di NTB. Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
KNPI juga mendorong sinergi antara lembaga pengawas, organisasi pemuda, serta media dalam upaya edukasi dan literasi konsumen, agar masyarakat NTB lebih waspada terhadap kosmetik ilegal dan berbahaya.












