Scroll untuk baca artikel

Ketua DPD FKBPPPN Loteng Minta Menpan RB Jalankan Aturan UU No. 23 tahun 2014

×

Ketua DPD FKBPPPN Loteng Minta Menpan RB Jalankan Aturan UU No. 23 tahun 2014

Share this article
DPD FKBPPPN Lombok Tengah (Dok.istimewa)

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

Lombok Tengah, Lombok Fokus-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Lombok Tengah, Burhandi meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

 

IKLAN
Example 120x600

“kami meminta kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menjalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” Ungkapnya, Minggu 12 November 2023.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No.23 Tahun 2014,” Tuturnya.

Ia juga menambahkan dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menpanRB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023.

Bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah.

“Maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut, “Pungkasnya.

 

 

 

Example 120x600
Example 120x600