Lombok Fokus|Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin (7/10/2024), melakukan penggerebekan di rumah tersangka inisial SH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi NTB. Penggerebekan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunaq, Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penggerebekan dilakukan di rumah SH yang beralamat di Jalan Skip Gang Scorpio No. 7, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Langkah itu diambil setelah tersangka mangkir dari tiga kali panggilan resmi Kejari Lombok Tengah.
Kepala Kejari Lombok Tengah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang memimpin penggerebekan, Bratha Hariputra, S.H., M.H., mengungkapkan jika tindakan tersebut sebagai tindak lanjut perintah penangkapan, yang dikeluarkan setelah tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.
“Kami sudah memberikan panggilan secara resmi hingga tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.
Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer, sebagai akses utama menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunaq. Proyek ini memiliki nilai sekitar Rp330 juta, namun hingga kini jalan tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan kondisi jalan saat ini telah ambrol. Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
Lurah Ampenan Selatan, Erma Suryani, yang turut mendampingi proses penggerebekan, menjelaskan jika pihak kelurahan hanya bertanggung jawab mengawal situasi kamtibmas di wilayahnya.
“Kami hanya memastikan proses berjalan sesuai dengan prosedur, karena wilayah tempat tinggal tersangka berada di bawah pengawasan kami,” jelas Erma.
Ia juga menyebutkan jika menjadi aksioma umum, adanya penolakan dari keluarga tersangka. Pihaknya berharap semua pihak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kasus proyek jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunaq menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya aksesibilitas untuk mendukung sektor pariwisata di Gumi Tatas Tuhu Trasna, Lombok Tengah. Kejari Lombok Tengah berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ke dalam rumah, inisial SH tidak ditemukan di tempat. Istri tersangka mengatakan jika sejak 20 Agustus 2024, suaminya tidak pernah pulang dan dirinya tidak ada komunikasi, sehingga sang istri tidak mengetahui keberadaan suaminya.(djr)








