Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & Kriminal

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap ‘Gempur’ Jakarta

×

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap ‘Gempur’ Jakarta

Share this article
Keterangan Foto : Terdakwa dugaan gratifikasi DPRD NTB M Nashib Ikroman usai mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (2/4/2026)
Terdakwa dugaan gratifikasi DPRD NTB M Nashib Ikroman usai mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (2/4/2026)

Mataram – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026). Ketiganya menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, serta terkesan dipaksakan.

IKLAN
Example 120x600

M. Nashib Iqroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan ketimpangan dalam penanganan perkara.

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Langkah tersebut diambil dengan harapan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.

Sorotan utama para terdakwa tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga pada substansi perkara. Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan hingga kini belum diproses hukum.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

Secara hukum, dalam rezim tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada hubungan kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pemberi suap dapat dipidana. Sementara itu, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dengan demikian, secara prinsip hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.

Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.

“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan secara utuh. (*)

Example 120x600
Example 120x600