Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

KASTA Pertanyakan Transparansi Laporan Keuangan PDAM Tirta Ardhia Rinjani 2025

×

KASTA Pertanyakan Transparansi Laporan Keuangan PDAM Tirta Ardhia Rinjani 2025

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TENGAH — Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB DPD Lombok Tengah mempertanyakan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani terkait laporan keuangan tahun buku 2025.

Sorotan itu muncul setelah Tim Investigasi KASTA NTB menemukan tautan pada laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Tengah yang mencantumkan informasi “Laporan Keuangan PDAM Tirta Ardhia Rinjani Tahun 2025”.

IKLAN
Example 300x600

Dalam penelusuran KASTA, tautan tersebut kini tidak dapat diakses untuk memperoleh dokumen laporan keuangan yang dimaksud.

Padahal, laman PPID Kabupaten Lombok Tengah tercatat pernah memuat dokumen tersebut sebagai informasi berkala. Metadata laman mencantumkan nama file Informasi_1788226226.pdf, berformat PDF, dengan tanggal unggah 9 Februari 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari KASTA mengenai komitmen transparansi pengelolaan perusahaan daerah.

Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Khairul Fikri, menilai laporan keuangan BUMD yang berkaitan dengan kepentingan publik semestinya dapat diakses masyarakat secara mudah dan terbuka.

“Kalau laporan keuangan tahun 2025 memang sudah pernah dipublikasikan melalui PPID, tentu publik berhak mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut. Jangan sampai informasi mengenai kinerja dan keuangan BUMD hanya berhenti pada angka-angka yang disampaikan ke publik,” tegas Khairul Fikri.

Laba Rp2,6 Miliar, Laporan Keuangan Justru Dipertanyakan

Sorotan KASTA semakin menguat karena PDAM Tirta Ardhia Rinjani dilaporkan membukukan laba bersih sekitar Rp2,6 miliar pada 2025.

Selain mencatat keuntungan, PDAM juga disebut menyetorkan sekitar 10 persen keuntungan kepada kas daerah sebagai bagian kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah.

Namun, menurut KASTA, publik seharusnya tidak hanya mengetahui berapa besar laba yang diperoleh.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk, termasuk pendapatan perusahaan, beban operasional, aset, kewajiban, piutang, hingga penggunaan dan pembagian laba.

“Pertanyaan kami sederhana. Kalau perusahaan daerah menyatakan memperoleh laba Rp2,6 miliar, dasar perhitungannya seperti apa? Kemudian bagaimana mekanisme pembagian labanya? Semua itu harus bisa dijelaskan melalui dokumen keuangan yang terbuka,” kata Khairul.

KASTA juga menyoroti adanya perbedaan akses informasi. Untuk tahun buku 2024, misalnya, PPID Lombok Tengah masih menyediakan dokumen Laporan Keuangan Audited PDAM Tirta Ardhia Rinjani Tahun Buku 2024 sebagai informasi berkala. Dokumen tersebut tercatat diunggah pada 19 April 2025.

“Kalau laporan tahun 2024 bisa diakses, lalu laporan 2025 pernah muncul tetapi sekarang tidak bisa diakses, ini harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Jangan Sekadar Klaim Sehat

Khairul juga mengingatkan agar predikat kinerja sehat tidak berhenti sebagai klaim prestasi manajemen.

Menurutnya, semakin baik kinerja sebuah BUMD, seharusnya semakin tinggi pula standar transparansi dan akuntabilitasnya.

“Kalau memang kinerjanya sehat, laba meningkat dan kontribusi kepada daerah semakin besar, justru tidak ada alasan untuk menutup ruang publik mendapatkan informasi. Prestasi itu harus dibuktikan dengan laporan yang transparan dan dapat diperiksa,” tegasnya.

KASTA juga menilai transparansi menjadi semakin penting karena PDAM merupakan perusahaan yang seluruh kepemilikannya berada pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam dokumen keuangan daerah, penyertaan modal Pemkab Lombok Tengah pada PDAM tercatat menggunakan metode ekuitas dan kepemilikan pemerintah daerah disebut mencapai 100 persen.

Artinya, menurut KASTA, pengelolaan PDAM tidak bisa dilepaskan dari kepentingan masyarakat Lombok Tengah sebagai pemilik manfaat dari aset daerah.

KASTA Desak PPID dan Direksi Buka Laporan 2025

KASTA NTB DPD Lombok Tengah mendesak Pemkab Lombok Tengah, PPID, serta Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani segera memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan laporan keuangan 2025.

Khairul meminta setidaknya tiga hal dijelaskan kepada publik.

Pertama, mengapa dokumen laporan keuangan 2025 yang sebelumnya tercantum di laman PPID kini tidak dapat diakses.

Kedua, di mana masyarakat dapat memperoleh salinan resmi laporan keuangan PDAM Tirta Ardhia Rinjani tahun 2025 yang telah diaudit.

Ketiga, apa dasar perhitungan laba sekitar Rp2,6 miliar dan bagaimana mekanisme penetapan serta penyetoran dividen kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai transparansi hanya menjadi slogan. Kalau memang tidak ada persoalan dengan laporan keuangan tersebut, buka saja kepada publik. Masyarakat bisa menilai sendiri,” kata Khairul.

Ia menegaskan KASTA tidak sedang mempersoalkan capaian laba PDAM. Sebaliknya, KASTA mendorong agar capaian tersebut dibarengi dengan keterbukaan informasi.

“Yang kami persoalkan adalah transparansinya. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikelola perusahaan daerah dapat dipertanggungjawabkan. Karena pada akhirnya, ini menyangkut kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Lombok Tengah maupun Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani terkait alasan dokumen laporan keuangan 2025 yang tercantum pada laman PPID tersebut tidak dapat diakses.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600