Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

KASTA NTB Pertanyakan Kinerja Inspektorat Lombok Barat Usai OTT KPK

×

KASTA NTB Pertanyakan Kinerja Inspektorat Lombok Barat Usai OTT KPK

Sebarkan artikel ini

LOMBOK BARAT — Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran Nusa Tenggara Barat (KASTA NTB) DPD Lombok Barat menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/9/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk meminta kejelasan atas pelaksanaan tiga poin tuntutan aksi yang disampaikan KASTA NTB pada 30 Juli lalu. Selain itu, KASTA juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab Inspektorat Lombok Barat dalam melakukan pengawasan internal pemerintahan, terutama setelah kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini.

IKLAN
Example 300x600

Sekjen KASTA NTB DPD Lombok Barat, Hawari, dalam audiensi tersebut menyoroti fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.

Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal berjalan sebelum persoalan pemerintahan tersebut masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kami mempertanyakan di mana posisi Inspektorat selama ini? Sebagai pengawas internal, seharusnya lebih proaktif mengidentifikasi dan melaporkan temuan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum,” tegas Hawari.

Dalam pemaparannya, Inspektorat Lombok Barat menyampaikan hasil review internal yang menemukan sejumlah temuan dengan nilai sekitar Rp506 juta dari 15 item proyek.

Selain itu, disampaikan pula adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi perhatian KASTA NTB.

Ketua KASTA NTB DPD Lobar DPC Batulayar, Jajap AW, mempertanyakan adanya perbedaan antara hasil review Inspektorat dengan catatan BPK.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ada ketidaksesuaian angka yang perlu ditelusuri agar tidak ada data yang disembunyikan,” ujar Jajap.

Tiga Tuntutan Disebut Telah Ditindaklanjuti

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat, Fauzi, menyampaikan bahwa tiga poin tuntutan yang disampaikan KASTA NTB dalam aksi 30 Juli lalu telah dilaksanakan seluruhnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil audiensi antara KASTA NTB dengan DPRD Lombok Barat.

Namun, dalam kesimpulan kelembagaan yang disampaikan KASTA, Hawari mengungkapkan adanya pernyataan dari Inspektur Inspektorat Lombok Barat yang mengaku tidak berani bertindak tegas terhadap bupati.

Hawari menyebut pernyataan tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut independensi pengawasan internal pemerintahan.

KASTA NTB DPD Lombok Barat mengapresiasi Komisi III DPRD Lombok Barat yang disebut telah menuntaskan tiga poin tuntutan aksi tersebut.

Meski demikian, KASTA menegaskan pengawasan internal harus tetap independen dan mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa tekanan.

Menurut KASTA, lembaga pengawasan tidak boleh berada dalam posisi ragu untuk menyampaikan temuan atau mengambil tindakan administratif ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban atas tiga poin tuntutan aksi 30 Juli kepada KASTA NTB DPD Lombok Barat.

KASTA NTB menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audiensi tersebut di lapangan.

KASTA juga meminta agar seluruh proses pengawasan dan tindak lanjut temuan dilakukan secara transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600